Ambo, TM.- Kakek berusa 74 tahun, berinisial SM mencabuli anak perempuan yang masih berumur sembilan tahun. Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan ke ibunya.
Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Damanik, Senin (7/11/2022) mengungkapkan Insiden ini terjadi pada tanggal 31 Oktober 2022 lalu. Awalnya, Ibu korban dihubungi tetangganya, kalau ada anaknya ada di rumah SM.
“Setelah memperoleh informasi tersebut, Ibu korban langsung pulang. Dia pergi ke rumah tersangka. Tibanya di rumah tersangka, korban sudah tidak ada. Ibu korban kembali ke rumahnya,” ungkap Mido.
Tidak lama kemudian, kata Mido, korban pulang ke rumah. Ibunya menanyakan, tentang perlakuan SM kepada korban. Korban lalu menuturkan semua yang dilakukan SM.
“Korban menceritakan, saat berada di rumah tersangka, tersangka memeluk korban. Dan membawa korban masuk ke dalam kamar tersangka. Lalu tersangka membuka celana korban dan juga membuka celana tersangka kemudian tersangka menyetubuhi korban,” ungkap Mido.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pada tanggal 1 November Ibu korban melapor ke Kantor Polresta P. Ambon & P. P. Lease untuk membuat laporan guna diproses sesuai hukum.
Personil Unit Buser dan PPA Satreskrim Polresta Ambon yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S Taberima, dan Kanit PPA, Aipda O Jambormias, pada tanggal 3 November melakukan penangkapan terhadap SM, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
Tersangka dikenai, pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(TM-02)
Discussion about this post