Ambon, TM.- Saniri bersama sejumlah masyarakat, menolak rencana prosesi adat Pengukuhan Raja Negeri Wailulu, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Husen Tounussa rencananya akan dilantik, Sabtu (12/11/2022).
Husen rencana dilantik oleh matarumah Tounussa Nakane. Ketua Saniri Negeri Wailulu Zakaria Tuhuteru, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dengan Nomor Perkara: 24/G/2022/PTUN.ABN.
Pengukuhan dinilai sebagai tindakan sepihak matarumah Tounussa Nakane yang mengklaim memiliki hak sebagai Matarumah Parentah di Negeri Wailulu. Kata dia, klaim ini bertentangan dengan hukum adat dan kebiasaan yang hidup sejak dulu.
“Saya sangat menyayangkan sikap yang akan dilakukan oleh matarumah Tounussa Nakane maupun sekelompok orang yang mengatasnamakan lembaga Saniri Negeri Wailulu. Selaku anak adat, kita harusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai adanya putusan,” Kata Tuhuteru.
Dikhawatirkan, prosesi adat itu, menimbulkan gejolak sosial dan ketidakseimbangan di tengah-tengah masyarakat. Dan akan mengganggu kondisi Kamtibmas di Negeri Wailulu yang saat ini dalam keadaan aman atau kondusif.
“Saya harapkan masing-masing pihak bisa menahan diri demi manjaga kondisi Kamtibmas di Negeri Wailulu. Terutama Matarumah Tounussa Nakane agar tidak melakukan prosesi adat dan menghormati proses hukum,” Tegasnya.
Selain Saniri Negeri Wailulu, penolakan itu juga dilakukan oleh masyarakat Negeri Wailulu keturunan Matarumah Latunurule. Mereka memasang dua spanduk penolakan berukuran 2 x 1 meter disisi kanan dan kiri jalan menuju ke arah Negeri Wailulu.
Amir Latunurule, Kepala Matarumah Keturunan Latunurule mempersoalkan rencana Matarumah Tounussa Nakane. Menurut dia, matarumah yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri atau Raja seharusnya mendapat mandat dari matarumah Latunurule sebagai satu-satunya matarumah Parentah di Negeri Wailulu.
Karena itu, Amir mengaku, pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan menggugat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor: 141-238 Tahun 2022, tentang Pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri Wailulu Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah atas nama Husen Tounussa, yang mana saat ini, keputusan tersebut telah menjadi objek sengketa di PTUN Ambon.
“Kami masyarakat dan keluarga anak cucu matarumah atau keturunan Latunurule sebagai matarumah Parentah di Negeri Wailulu menolak dengan tegas dan keras pengukuhan saudara Husen Tounussa sebagai raja karena tidak memiliki hak sesuai dengan hukum adat yang berlaku di Negeri Wailulu,” terang Latunurule.
Dalam gugatan itu, Amir sebagai penggugat mewakili Matarumah/keturunan Latunurule melawan Bupati Maluku Tengah sebagai Tergugat I dan Husen Tounussa selaku Tergugat II Intervensi, dimana proses persidangannya saat ini baru memasuki tahap kesimpulan.
Amir berharap, adanya atensi Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy untuk tidak mengijinkan pihak-pihak manapun yang akan melaksanakan agenda pengukuhan adat Raja Negeri Wailulu dalam waktu dekat ini.(TM-02)
Discussion about this post