Ambon, TM.- Dua anak dibawah umur, inisial RKA dan SB dianiaya tiga petani. Dua pelaku berasal dari Desa Simi, dan satunya dari Desa Ulima, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan.
Tiga pelaku itu, adalah Kardi Rumakat, Fandi Rumakat, dan Majid Boy. Insiden ini terjadi di desa Waetebe, Kecamatan Waesama, pada tanggal 15 Mei 2022, sekira pukul 22.00.
Kapolsek Waesama, Ipda Bastian Tuhuteru mengungkapkan, dua korban anak ini, berasal dari Waetebe. Awalnya, RKA bersama dya rekanya berada di rumah milik Galang Lesnussa.
“Keperluannya mengambil cabe. RKA bersama korban SBA berada di luar rumah Lesnussa. Beberapa saat kemudian, para pelaku datang dan menghampiri kedua korban,” ungkap kapolsek.
Mereka bertanya,soal pelemparan terhadap ayah dari pelaku penganiayaan ini. Kedua korban menegaskan, bukan mereka yang melakukan.
“Ketiga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap kedua korban. Galang Lesnussa menyelamatkan diri dengan berlari menuju kehutan atau belakang kampung,” kata Kapolsek.
Akibat penganiayaan itu, RKA mengalami luka robek pada bagian kepala sisi kiri, sementara SB mengalami nyeri pada pinggang dan rusuk kiri.
Polisi, kata Kapolsek, pada 16 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIT, mengamankan Kardi Rumakat.
Menurut Kapolsek, Kardi Rumakat, mendengar kalau ayahnya dilempari Saat menuju Desa Simi. Karena itu, terjadi penganiayaan.(TM-02)
Discussion about this post