Ambon, TM.- Sebanyak 20 ekor satwa, dilepasliaran ke habitat aslinya. Satwa ini dilepas di kawasan konservasi Suaka Alam (SA) Gunung Sahuwai Dusun Taman Jaya, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku Danny H. Pattipeilohy, mengungkapkan pelepasliarkan dilakukan pada Sabtu (26/11/2022). Satwa yang dilepas, adalah enam ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), dua ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus).
Selain itu, empat ekor Nuri Maluku (Eos bornea), tujuh ekor Walik Kembang (Ptilinopus melanospilus) dan satu ekor Ular Sanca Kembang (Python reticulatus).
Satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut, kata Danny, merupakan satwa hasil kegiatan pengamanan peredaran TSL petugas Polhut Balai KSDA Maluku, di wilayah Pelabuhan Laut Tulehu dan Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon.
“Ada juga dari Translokasi dari Balai Besar KSDA Jawa Timur, rescue satwa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon dan penyerahan dari masyarakat yang berada di Kota Ambon,” kata Danny.
Kegiatan pelepasliaran satwa, menurut Danny, merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung Role Model Balai KSDA Maluku dalam upaya penanganan jaringan peredaran TSL illegal di Kepulauan Maluku.
Pada kegiatan pelepasliaran satwa ini, turut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Dusun Taman Jaya serta beberapa masyarakat yang berada di sekitar kawasan konservasi SA. Gunung Sahuwai.
Danny mengatakan, satwa-satwa endemik Pulau Seram seperti burung Kakatua Maluku (Cacactua moluccensis) dan Nuri Maluku yang penyebaran dan habitat alaminya hanya dapat ditemui di wilayah Kepulauan Maluku seperti Pulau Seram dan Pulau Buru.
Selain itu, burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), Nuri Bayan (Eclectus roratus), Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), Nuri Maluku (Eos bornea), Walik Kembang (Ptilinopus melanospilus) dan Ular Sanca Kembang (Python reticulatus), adalah satwa liar yang statusnya dilindungi undang-undang dan merupakan salah satu jenis satwa endemik Kepulauan Maluku.
“Dengan penyebaran alaminya berada di wilayah Pulau Ambon, Pulau Seram dan Pulau Buru. Untuk pelepasliarkan, membutuhkan waktu dan proses yang panjang hingga akhirnya satwa-satwa tersebut, siap dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya,” kata dia.
Menurut Danny, sebelum dilepasliarkan di habitat aslinya, satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku.(TM-02)
Discussion about this post