Ambon, TM.- Dua bulan kasus tabrak lari dengan korban Faris Rumanama, hingga kini belum bisa diungkap Polresta Pulau Ambon dan PP Lease. Insiden yang menyebabkan Faris meninggal dunia ini terjadi pada 4 September 2022 lalu.
Tabrak lari ini terjadi di Jalan Raya Stain, Desa Batumerah, Kota Ambon. Pihak keluarga sudah beberapa kali menemui Penyidik Unit Laka di ruang Satpas Satlantas Polresta Ambon. Terakhir Selasa 22 Nopember 2022 lalu.
Pertemuan kala itu dihadiri Kasatlantas Polresta Ambon, Kanit Gakkum, Penyidik pembantu unit laka lantas, dan kedua orang tua almarhum yakni, Jamaludin ayah korban, dan Aminah ibunya.
Kedua orang tua almarhum didampingi 6 orang anggota keluarga, dan dan Kuasa Hukum. Mereka meminta penjelasan perkembangan proses penanganan perkara laka lantas yang berujung neninggalnya, Faris Rumanama, 4 September 2022 di Jln. Raya Stain, kota Ambon.
Serta menanyakan keberadaan mobil Calya berwarnah merah bernomor polisi DE 1672 B, yang diduga sebagai pelaku. Pihak keluarga bahkan menyebut, seharusnya kasus tersebut sudah ada tersangka.
“Kami sampai saat ini penyidik telah memintai keterangan sebanyak 16 saksi dan telah mengirimkan SP2HP kedua kepada pihak keluarga dan diterima tertanggal 7 Oktober 2022 yang lalu,” ujar Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Senja Pratama, Rabu (30/11/2022).
Menurut Kompol Senja, hasil penyelidikan sudah disampaikan langsung disaat ada pertemuan dengan pihak keluarga. Di dalam SP2HP tersebut, secara jelas disebutkan bahwa penyidik belum dapat meningkatkan ke tahap penyidikan dikarenakan belum memiliki alat bukti yang cukup termasuk saksi fakta di lokasi kejadian (TKP).
Dia juga belum bisa memastikan, apakah lakalantas tersebut merupakan tabrak lari atau laka tunggal. Kasat lantas menyampaikan sejak laporan diterima sampai saat ini, penyidik telah bekerja secara maksimal dan prosedural.
“Tidak bisa memaksakan kehendak ataupun berdasarkan asumsi- asumsi saja. Harus berdasarkan fakta yang ada,” ucap Senja, lagi.
Terkait keberadaan mobil Calya merah, kata Senja, telah diserahkan titip rawat kepada pemiliknya sesuai surat permohonan pinjam pakai yang diserahkan oleh pemilik mobil kepada pihak Sat Lantas Polresta.
Dikarenakan, kata Senja, pada mobil tersebut tidak ditemukan tanda atau bekas tabrakan, dan ini berdasarkan keterangan langsung dari pihak bengkel resmi toyota.
“Dan Pada dasarnya mobil tersebut tetap dalam pantauan pihak kepolisian,” sebut Senja. Tindak lanjut dari pertemuan bersama keluarga, dipastika Senja, penyidik meminta kesediaan Aminah (Ibunda Almarhum) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
” Dan, Selasa 29 November ibu Aminah juga hadir di kantor dilakukan pemeriksaan secara interogasi oleh penyidik. Intinya, masih terus kita lakukan penyelidikan dalam menuntaskan kasus ini,” tutup Senja.(TM-02)
Discussion about this post