Ambon, TM, – Upah Minimum Kota Ambon pada 7 Desember 2022 mendatang akan ditetapkan. Kemungkinan angka akan disesuaikan dengan UMP yang telah ditetapkan, yakni Rp. 2,8 juta, dari sebelumnya Rp. 2,6 juta.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafri Taihuttu meminta, semua perusahan menggaji karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dengan menggaji karyawan sesuai UMK menandakan perusahan tersebut telah menghargai jasa karyawannya.
“Kami ingin orang Ambon itu dihormati. Ada proses harmonisasi, ada proses memanusiakan orang. Cara memperlakukannya adalah bayar gaji mereka itu secara manusiawi. Secara manusiawi itu apa, sesuai dengan UMK,”ujar Taihuttu, di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (5/12/2022).
Dikatakan, UMK Tahun 2023 diusulkan naik sebesar 8,07 persen yang jika dikalkulasikan dari awalnya sekitar Rp. 2,6 juta akan naik menjadi Rp. 2,8 juta.
Politisi PDI Perjuangan itu meminta agar kenaikan UMK tidak hanya disosialisasikan, tetapi harus diedukasikan kepada seluruh perusahaan di Ambon.
“Mengedukasi seluruh perusahaan yang ada di Ambon, untuk juga memperlakukan gaji karyawan sesuai dengan standar UMK/UMP yang baru yang disusul oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan nantinya ditetapkan oleh Gubernur Maluku,”tukasnya.
Pihaknya juga berencana akan mengajak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ambon, untuk kunjungan kerja ke perusahaan-perusahaan guna memastikan berapa besar upah yang diberikan kepada karyawan selama ini.
“Kalau ada yang di bawah Rp. 2,8 juta itu harus juga dibuktikan, bahwa kemampuan keuangan perusahaan mereka itu tidak maksimal untuk membayar karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Diketahui, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Ambon Tahun 2023 diusulkan naik sebesar 8,07 persen.
Usulan tersebut merupakan hasil sidang dewan pengupahan yang melibatkan sejumlah unsur mulai dari pekerja, pengusaha, hingga akademisi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ambon, Steven Patty mengatakan dengan kenaikan itu sehingga UMK Ambon akan menjadi Rp. 2.811.111.
“Berdasarkan hasil rapat bersama seluruh anggota dewan perupahan untuk pemberlakuan UMK di tahun 2023 telah diusul Rp. 2.811.111 karena ini mengalami peningkatan 8,07 persen,” kata Steven kepada wartawan usai rapat penyusunan UMK di Everbright Hotel, Jumat (2/12/2022) siang. (TM-01)
Discussion about this post