Ambon, TM.- Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latief tidak pernah melindungi siapapun yang terlibat dalam perkara pidana, termasuk bos Hotel Amboina. Jika terlibat dalam penambangan ilegal, tetap akan dihukum.
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Muhammad Roem Ohoirat dalam rilis yang diterima timesnmaluku.com, Jumat (16/12/2022), menanggapi pernyataan Muhammad Rizal Tuharea. Rizal, adalah penasehat hukum Marwan, tersangka penambangan emas tanpa ijin di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru.
Ohoirat, mengingatkan Rizal tidak menggunakan asumsi ketika berbicara hukum. Dia menegaskan, Kapolda Maluku tidak pernah melindungi siapapun orang yang terlibat dalam perkara pidana. Termasuk bos hotel Amboina sekalipun.
“Bicara hukum itu jangan pakai asumsi. Kok malah tuduh-tuduh Kapolda lindungi HS. Bapak Kapolda ketemu dengan yang namanya HS aja tidak pernah. Kalau merasa penyidik tidak benar laporkan ke Propam kita proses,” tegas Ohoirat di Ambon, Jumat (16/12/2022).
Polri, lanjut Ohoirat, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak mudah. Butuh minimal dua alat bukti untuk menyatakan seseorang terlibat dalam perkara pidana.
“Kalau merasa ada tersangka lain, atau ada keterlibatan HS dengan bukti-bukti yang disampaikan, ya buat laporan tentang keterlibatan HS tersebut dan bawa bukti-buktinya ke Polri,” pintanya.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku menyesalkan statemen yang disampaikan seorang penasehat hukum. Mestinya, selaku pengacara harus paham hukum dan tidak malah membuat asumsi-asumsi di luar ranah hukum.
“Statemennya kok asumsi, kalau tidak terima penetapan status kliennya sebagai tersangka, ya silahkan tempuh jalur hukum yang tersedia, seperti Pra Peradilan,” katanya.
Ohoirat meminta PH tersangka Marwan agar dapat memberikan contoh yang baik terkait proses hukum yang berlaku di negara ini.
“Bapak Kapolda tidak anti kritik, tapi bicaralah dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada, buat laporan ke Polri untuk ditindak lanjuti, bukan buat asumsi-asumsi dan narasi-narasi yang malah menunjukkan ketidakpahamannya tentang hukum,” jelasnya.
Kapolda Maluku, kata Ohoirat, telah menekankan penegakan hukum di Gunung Botak tetap menjadi prioritas utama.
“Berkali-kali Polda Maluku lakukan penegakan hukum di sana, tapi dengan luas wilayah yang ada tidak mungkin Polri dapat melakukan semua sendiri. Maka Polri selalu menindak lanjuti laporan masyarakat sesuai kemampuan personil yang ada,” jelasnya.
Ohoirat mengaku, penegakan hukum sesuai laporan masyarakat bukan berarti Polda Maluku tebang pilih. tapi menindak sesuai kekuatan yang ada.
“Namun komitmen melindungi kehidupan dan lingkungan di sana selalu menjadi prioritas utama yang selalu diingatkan oleh bapak Kapolda,” terangnya.
Untuk diketahui, penetapan Marwan sebagai tersangka tidak sendiri. Satu tersangka lain yaitu Lukman Lataka. Kedua PETI ini melakukan kegiatan terlarang di dalam kawasan eks PT Sinergi Sahabat Setia (SSS) yang berada di jalur H, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Kedua tersangka tersebut ditetapkan setelah tim penyidik mendatangi PT SSS, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis (10/11/2022) pukul 11.00 WIT.
Saat mendatangi TKP, tim menemukan aktifitas pertambangan tahap pengolahan mineral logam emas menggunakan metode Bak Rendaman. Ditemukan sebanyak 36 buah bak rendaman. 35 diantaranya dalam keadaan kosong (tidak beraktifitas), dan 1 buah bak rendaman dalam keadaan terisi penuh dengan material mineral logam emas.
Pada satu bak rendaman tersebut, juga sudah terpasang alat-alat pendukung kegiatan operasional pengolahan dan material mineral logam emas. Material logam emas itu sudah tercampur dengan bahan-bahan kimia (beraktifitas).
Mendapati adanya aktifitas pengolahan material emas tersebut, tim kemudian melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan pada rumah dan gudang yang berada di lokasi yang berdekatan dekat bak rendaman.
Hasil pemeriksaan ditemukan alat-alat dan bahan kimia untuk kegiatan pertambangan. Saat itu diketahui bahwa pemilik bak rendaman tersebut adalah Lukman Lataka.
Berdasarkan pengambilan keterangan lebih lanjut, diketahui jika Mahyudi dan Marwan selaku penyumbang dana atau donatur dalam kegiatan pengolahan bak rendaman tersebut.(TM-02)
Discussion about this post