Ambon, TM. – Menolak tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun anggaran 2018, kuasa hukum terdakwa Hendra Anggrek melapor ke Kejaksaan Agung.
JPU yang dilaporkan, adalah Sesca Taberima yang juga epala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Aru. Dia dilaporkan Nico Poltak Sihombing, dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel dan Associates.
Dugaan pelanggaran Taberima, menurut Sihombing, adalah memaksakan Terdakwa Hendra Anggrek, hadir dan menjalani persidangan perdana tanpa didampingi atau sepengetahuan Kuasa Hukum. Ini terjadi pada 20 Desember 2022 lalu.
Menurut KUHAP, pemberitahuan sidang, mestinya dilakukan sebanyak tiga kali. Sehingga disebut patut dan sah secara hukum. Dan itu tidak dilakukan Taberima selaku JPU dalam sidang perdana itu.
“Yang terjadi justru, pemberitahuan sidang dilakukan pada hari akan dilaksanakannya persidangan itu,”cetusnya. Sihombing mengaku, sudah menyampaikan surat keberatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Taberima juga dinilai tidak memberikan Berkas Perkara ke kuasa hukum terdakwa. Padahal surat dakwaan yang harusnya diberikan oleh JPU.
“Kami sudah bermohon dan bersurat sejak 13 Desember 2022, agar itu diberikan. Dan itu dijamin dalam pasal 72 KUHAP dan 143 KUHAP. Dan nantinya justru diberikan oleh Majelis Hakim dalam Persidangan (Persidangan yang berlangsung Selasa kemarin),”ujarnya.
Sehingga nota keberatan atau eksepsi atas Dakwaan JPU, diagendakan Jumat (6/1/2023) besok. Meskipun JPU bersikukuh agar persidangan dilanjutkan tanpa diberikannya hak Terdakwa, yakni eksepsi.
“Padahal itu hak loh, kenapa JPU tidak mau? Aneh. Ada apa? Kalau Dakwaan dia (JPU) benar, kenapa harus takut kami ajukan eksepsi,”ujarnya.
Taberima yang dikonfirmasi via telepon selulernya mengaku, tidak bekerja secara pribadi, tapi mewakili institusi. Karena itu, dia mempersilakan menghubungi
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Nitisasmito.
“Jadi nanti bisa hubungi langsung Kasi Intelnya. Atau bisa dikonfirmasikan langsung juga ke majelis hakim atau ke pengadilan. Karena pelaksana sidang bukan kewenangan saya,”ujarnya.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Nitisasmito, yang dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan, keberatan PH terdakwa silahkan dituangkan dipersidangan dalam agenda sidang eksepsi Jumat nanti. Karena ini sudah masuk pembuktikan di persidangan.
Terkait jadwal sidang perdana, Romy mengaku, mereka mendadak mendapatkan informasi sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon. Kejari kemudian Hendra. Dan itu sudah sesuai prosedur hukum.
“Ada suratnya juga di Rutan. Dan yang berwenang menyampaikan informasi sidang ke penasehat hukum bukan tugas kami, melainkan Terdakwa yang harus proaktif dengan penasehat hukumnya,”ujarnya. (TM-01)
Discussion about this post