Bula, TM.- Polres Seram Bagian Timur menyerahkan tersangka Abdullah Rumain, dan Barang Bukti dugaan Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Satuan Polisi Pamong Praja, Tahun Anggaran 2020.
Penyerahan dilakukan, Senin (6/2/2023), sekira pukul 11.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri SBT. Abdullah Rumain saat itu menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja SBT.
Kasus ini terkait honorarium Anggota Satpol PP yang tidak dibayarkan selama 2 (dua) bulan, November dan Desember Tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp. 952.000.000.
Temuan ini berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Dan/Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penuntut Umum, Tersangka Abdullah Rumain, S.Pd digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai untuk dilakukan selanjutnya dilakukan penahanan.(TM-03)
Discussion about this post