Ambon, TM.- Berkas perkara Nerkoba dengan tersagka, Welem Wattimena telah resmi diserahkan penyidik Sat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease ke Kejaksaan Negeri Ambon, Sejak Kamis 25 Maret 2021 kemarin.
Welem, Anggota DPRD Maluku Aktif ini berstatus tersangka oleh Polisi, setelah penyidik menangkapnya di Bandara Pattimura, Senin 8 Maret 2021. Dari tangannya disita sebuah alat hisap Narkoba jenis sabu-sabu.
“Berkas WW (Welem) sudah tahap I (Berkas perkara diserahkan ke Jaksa,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Izack Leatemia kepada wartawan, Jumat 26 Maret 2021, siang tadi.
Menurut Kasubbag Humas, penyerhan tahap I ke Kejari Ambon bertujuan untuk, berkas milik tersangka Politisi Demokrat itu diteliti, apakah unsur pasal dan administrasi kelengkapan berkas perkaranya sudah lengkap apa belum.
“Jadi diteliti dalam waktu 14 haru menurut hukum. Kalau sudah lengkap akan dinyatakan P21. Kalau belum akan dikembalikan beserta petunjuk atau disebut P19,” jelas Mantan Wakapolsek Nusaniwe itu.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa menyebut, tersangka saat ditangkap di Bandara Pattimura saat itu dalam keadaan tidak tau. Alat hisap sabu atau cangklung itu tersimpan dalam tas samping mahalnya dalam kondisi tak sadar.
“Saat penggeladahaan itu, tersangka langsung kaget dan menyebut, Beta (saya) mati,” kata Jufri mengutif keterangan Welem di Bandara saat itu.
Dalam pemeriksaanya di Kepolisian, Welem mengaku memakai Narkoba jenis Sabu tersebut dengan alasan kecapean saat bekerja. Barang buktinya, kata Jufri, didapat dari Jakarta.
“Dia mengaku pernah pakai awal, dan sudah lama. Nah ini, baru. Katanya kecapeaan kerja,” ujar Jufri.
Saat ini, legislator Demokrat ini ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon. Tinggal menunggu berkasnya perkaranya di rampungkan oleh penyidik untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa.
Welem disangkakan melanggar pasal 112 dan 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana, pasal 112 yang mengatur tentang larangan seseorang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum.
Sedangkan pasal 127 mengatur tentang penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri yaitu perbuatan. “Berdasarkan pasal yang dilanggar, ancamannya seumur hidup atau paling minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas. Jufri. ()
Discussion about this post