Ambon, TM.- DPRD Maluku kembali menyetujui usulan penyertaan modal ke Perusahaan daerah Panca Karya. Persetujuan ini dituangkan dalam Peraturan daerah Provinsi Maluku.
Persetujuan disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, di ruang sidang DPRD, Jumat (17/2/2023). Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Benhur Watubun. Pihak Pemerintah diwakili Wakil Gubernur Maluku.
Wagub mengatakan, Pemerintah tetap memiliki komitmen yang kuat untuk mengabdi dan berbakti kepada kepentingan bangsa dan negara, terutama Masyarakat Maluku melalui kebijakan pembentukan regulasi daerah sesuai semangat otonomi daerah.
“Untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Ranperda, maka pada hari ini telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, yaitu Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Umum Daerah Panca Karya,” ungkap Wagub.
Terkait dengan persetujuan tersebut, Wagub menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat.
“Semua upaya ini semata-mata didasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat Maluku guna terwujudnya Kesejahteraan,” ungkap Wagub.(TM-01)
Discussion about this post