Ambon, TM.- KPK mencurigai ada unsur lain dari beban hutang Pemerintah KKT yang mencapai Rp204 miliar di 2021. Hutang ini warisan dari masa Pemerintahan Petrus Fatlolon menjadi bupati.
Laporan KPK ini merujuk pada LHP Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2021. Utang tersebut dalam berbagai bentuk antara lain berupa beban pegawai, beban barang dan jasa, putusan pengadilan, paket pekerjaan, tanaman, tanah, aset yang dihibahkan, dan dana hibah kepada Kabupaten Maluku Barat Daya.
Masalah ini menjadi alasan, KPK melakukan koordinasi secara maraton dengan unsur pemerintahan KKT. Koordinasi dilakukan pada 10 April sampai dengan 11 April 2023.
“Kehadiran KPK di kabupaten ini, merupakan rangkaian kegiatan pencegahan korupsi pada 12 pemda se Maluku,” ungkap Kepala Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK, Dian Patria dalam rilisnya kepada timesmaluku.com, kemarin.
KKT, kata Dian, menjadi salah satu prioritas koordinasi pencegahan korupsi. Bberdasarkan hasil evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah pada 8 area strategis (Monitoring Centre for Prevention-MCP) tahun 2022, daerah ini menempati peringkat terbawah dari semua pemda yang ada di Maluku.
Capaian nilai MCP KKT hanya sekitar 42 persen, tambah dia, jauh dibawah Kota Tual yang sudah mencapai 95 persen.
Dalam pertemuan yang digelar pada Senin 10 April 2023 di Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, kata Dian, terungkap permasalahan mendasar tata kelola pemerintahan daerah di daerah tersebut bersumber dari kesalahan pemda dalam mengelola keuangan daerah.
Pertemuan yang dihadiri oleh Pj Bupati KKT Daniel E. Indey, Sekda KKT, Pimpinan dan Anggota DPRD KKT, serta pimpinan OPD se KKT membahas isu krusial berupa defisit APBD yang saat ini mencapai lebih dari Rp 300 Miliar.
“Nilai yang sangat besar dan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan karena defisit tersebut sebesar 40 persen APBD yang semestinya maksimal 2,5 persen,” kata Dian.
Menurut Dian, pada 2021 keuangan daerah pemda KKT tidak mampu mencukupi beban anggaran tahun berjalan, sekalipun terdapat perubahan APBD sebesar Rp 82,5 Miliar.
“Saat ini BPK RI sedang melakukan proses audit atas laporan keuangan daerah KKT tahun 2022, dan diperkirakan utang pemda masih mencapai ratusan miliar rupiah,” tulis Dian.
Dari temuan KPK, beban hutang Pemerintah KKT bermula dari kesalahan perencanaan keuangan daerah kabupaten ini. TAPD bersama-sama dengan Banggar APBD menentukan besaran sumber penerimaan daerah yang tidak realistis.
Hal ini, tambah Dian, antara lain berupa perkiraan Pendapatan Asli Daerah yang tidak realistis, transfer dana dari pemerintah provinsi jauh diatas potensi penerimaan, serta pos utang daerah yang tidak bisa direalisasikan.
“Bagi KPK, hal ini mengindikasikan ada praktek yang tidak profesional dalam perencanaan APBD. Kami berharap ini tidak disusupi kepentingan-kepentingan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Sebab bagaimana mungkin APBD bisa ditetapkan tanpa memperhitungkan potensi dan sumber penerimaan,” kata Dian.
Jangan-jangan belanja sudah ditetapkan terlebih dahulu, baru kemudian dicarikan sumber pendanaannya. Kalau demikian, perilaku ini perlu didalami lebih lanjut, jangan-jangan mengarah pada bagi-bagi proyek agar semua senang.
“Apalagi ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir sebelum Pejabat Bupati ditunjuk,” tegas Dian. Kerisauan KPK ini karena beban hutang telah menyebabkan belanja untuk kepentingan layanan publik menjadi terhambat.(TM-02)
Discussion about this post