Ambon, TM.- Komisi III DPRD Kota Ambon mengingatkan CV. Mardika Permai Perkasa menyetor Rp. 655 juta retribusi parkir kendaraan bermotor, yang selama 4 bulan berjalan tidak disetor.
Perusahaan ini pada Januari 2023 diberi kewenangan mengelola lahan parkira di Kota Ambon. Namun hingga empat bulan melakukan penagihan retribusi di kawasan Mardika, kewajiban untuk menyetor ke Pemkot Ambon tidak dilakukan.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Utama DPRD Kota Ambon, Belakang Soya itu terungkap, ternyata ada permintaan jatah dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Dimana dasar permintaan jatah tersebut, dikarenakan pemahaman yang keliru soal ruas jalan perparkiran pada kawasan tersebut, adalah jalan milik Provinsi.
Dalam rapat itu, pihak Dishub bahkan mengaku telah tiga kali menyurati pihak perusahaan agar menyetor retribusi parkirnya, namun surat tersebut tidak pernah digubris. Pihak perusahaan justru balik menyurati Pemerintah Provinsi terkait retribusi tersebut.
Usai rapat, Margaretha Siahay selaku Ketua Komisi III, menegaskan, pihaknya telah memberikan waktu bagi perusahaan tersebut agar segera menyetor retribusi tersebut.
“Kalau tidak disetor, kita akan lapor ke Kejaksaan Negeri Ambon,”tegasnya. Ditanya soal alasan pihak perusahaan tidak menyetor, lantaran ada pernyataan dari DPRD Provinsi Maluku saat perusahaan tersebut diundang rapat, agar retribusi tersebut jangan dulu disetor ke Pemkot Ambon.
“Inikan lucu, sementara kontrak perusahaan itu dengan Dishub Kota Ambon. Dengan itu, sikap komisi, jika tidak disetor, maka akan dilaporkan ke Kejaksaan. Waktunya sampai hari Selasa. Aturannya jelas, tapi tidak digubris. Tadi alasannya jalan provinsi, lalu apakah jalan nasional di Ambon ini, Pempus yang harus tagi, kan lucu pemahamannya. Padahal kontraknya jelas,”cetusnya.
Hal yang sama disampaikan salah satu anggota komisi, Harry Putra Far Far. Kata dia, kewajiban pihak perusahaan untuk menyetor retribusi parkir. Ini sesuai Surat Perintah Kerja yang ditandatangani oleh perusahaan dengan Dishub Kota Ambon, yang mewajibkan perusahaan untuk menyetor per hari Rp. 5,5 juta. Namun kewajiban itu tidak dipenuhi.(TM-01)
Discussion about this post