Ambon, TM.- Saat rayuannya tak mempan, tukang ojek yang sudah berusia setengah abad ini, menarik tangan gadis kecil berusia 15 tahun. Korban nurut saja, mau dibonceng, tapi ternyata di bawa ke salah satu penginapan di Batu Capeo, Air Salobar, Kota Ambon.
Insiden ini terjadi pada 17 April 2023, sekira pukul 13.30 WIT. Namun baru dilaporkan ke Polresta Ambon pada 21 April 2023 lalu. Pelaku diduga berinisial WDF (50), dan berprofesi sebagai tukang ojek. Mangkalnya di Mangga Dua, samping PGSD.
Korban dan pelaku tinggal di dusun yang sama di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Saat itu, hari Senin tanggal 17 April 2023, sekira pukul 13.30 WIT. Hari yang kemudian membongkar kejahatan yang dilakukan WDF terhadap korban.
Korban baru pulang sekolah, dan melewati pangkalan ojek Mangga Dua. Disaana ada pelaku. Pelaku sempat menawarkan korban untuk makan bakso. Ajakan pria biadab ini ditolak oleh korban.
WDF tetap memaksa. Korban terus dipaksa, meski telah beranjak dari lokasi pangkalan ojek. Pelaku ikut dari belakang. Tangan korban diraih, kemudian ditarik untuk naik ke atas sepeda motor korban.
“Korban akhirnya ikut saja maunya pelaku,” ungkap PS Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jeane Luhukay kepada wartawan. Korban kemudian dibawa ke Penginapan Batu Capeo.
Saat berada didalam salah satu kamar penginapan, kata Luhukay, korban dan pelaku duduk berdampingan diatas tempat tidur, sambil berbincang-bincang. Tangan pelaku pelan membuka kancingan baju seragam korban. Korban menolak, pelaku mengancam.
Korban diminta pelaku menggantikan semua uang yang telah diberikan kepadanya. Pria tua ini juga mengancam akan memviralkan foto korban. Karena ketakutan korban pun melepaskan pakaian seragam korban dan pelaku pun menyetubuhi korban.
“Dari Hasil Pemeriksaan pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak lima di lokasi yang berbeda. Diantaranya di bulan Januari 2023 pertama di Siwang, kemudian kedua di Mahia dan ketiga dan keempat kelima di penginapan Batu capeo,” ungkap Luhukay.
Terkait hal ini, penyidik Polresta Ambon telah memeriksa tiga saksi, kemudian menyita barang bukti berupa seragam korban, dan menangkap pelaku hingga dilakukan pemeriksaaan.
“Saat ini pelaku sudah ditahan,” kata Luhukay. Pelaku yang sudah dijadikan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17thn 2016 UU PA (Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).(TM-02)
Discussion about this post