Ambon, TM.- Pemotongan 1 persen dari tambah penghasilan pegawai atau TPP ASN, adalah keputusan Pemerintah Pusat. Keputusan ini sudah disosialisasikan kepada semua Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Ambon.
Hal Ini disampaikan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Selasa (6/6/2023). Menurut dia, pemotongan 1 persen, menjadi kesepakatan antara BPJS, Kementrian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Hanya 1 persen. Sementara yang empat persennya dibebankan ke Pemerintah, sebagai pemberi kerja,” kata Wattimena.
Bagi Wattimena, kesalahpahaman ini, hanya soal ASN belum mendapat informasi lengkap terkait keputusan pemotongan satu persen dati TPP ASN.
“Jadi kalau TPP 4 juta rupiah, dipotong 40 ribu rupiah. Ini hanya soal informasi yang belum dipahami. Karena itu sudah menjadi kesepakatan bersama, kita hanya ikut pusat. Jadi bukan kebijakan Pemkot,”kata dia.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Apries Benel Gaspersz mengatakan, pemotongan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Kemendagri dan BPJS serta Pemerintah Daerah pada pertengahan Mei lalu. (TM-01)
Discussion about this post