Ambon, TM.- Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena sudah memerintah anak buahnya penuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan. Dari waktu 60 hari yang diberikan BPK, dia optimis bisa tuntas dalam 30 hari.
Sebelumnya BPK RI Perwakilan Maluku menemukan adanya dana Rp9,5 miliar di bagian Kesektariatan Sekretaris Kota Ambon, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Terhadap temuan itu, Bodewin langsung perintah untuk tindaklanjuti temuan BPK.
Kepada Wartawan, di Ambon, Rabu (7/6/2023) Bodewin mengaku, telah melakukan menjalankan rekomendasi BPK tersebut.
“Kami dikasih waktu 60 hari. Dengan waktu itu, kami sudah melakukan penyelesaian tindak lanjut. Jadi kalau yang rekomendasinya itu berupa teguran-teguran kepada staf, itu sudah kita lakukan,” kata Bodewin.
Sementara, lanjut Bodewin, rekomendasi yang sifatnya materil atau dana yang harus disetorkan, juga sudah diperintahkan untuk segera disetor.
Bodewin menargetkan, sebelum waktu 60 hari yang diberikan BPK RI Perwakilan Maluku selesai, semua rekomendasi sudah bisa diselesaikan dalam jangka waktu hanya 30 hari atau satu bulan.
“Jadi meski 60 hari, saya minta paling lambat 30 hari itu sudah bisa ditindaklanjuti. Supaya nanti dilaporkan ke BPK atas aksi yang sudah kita lakukan,”katanya.
Soal pemeriksaan khusus terhadap Seketaris Kota Ambon Agus Ririmase, Bodewin mengaku, itu juga merupakan salah satu rekomendasi BPK. Segera ditindaklanjuti.
“Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk melakukan itu supaya pada waktunya akan diketahui penyebabnya apa? Siapa pelakunya? Dan sebagainya. Itu yang diminta oleh BPK,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post