Ambon, TM.- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Caken Uktolseja, terdakwa pembacok warga Sirisori Amalatu, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu 31 Maret 2021.
Majelis Hakim yang diketuai Yanti Wattimury dalam amar putusanya menyebut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembacokan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 1951 jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun di potong masa tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim. Sidang dihadiri JPU, Ardy, sementara terdakwa tidak didampingi kuasa hukum.
Vonis majelis hakim ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dipenjara selama 6 tahun.
Dalam dakwaan jaksa menyebut, tindak pidana tersebut terjadi berawal dari sakit hati terhadap korban. Karena sebelum terdakwa membacok korban, korban mengeluarkan kata-kata kotor terhadap ayah terdakwa. Lantas tidak terima, dia kemudian membacok korban.
Kejadian ini terjadi pada 23 Oktober 2020 lalu. Pasca korban mengeluarkan kata-kata kotor kepada ayah terdakwa, sempat terjadi adu mulut antara kedua belah pihak.
“Bahkan saat itu, ayah terdakwa dan beberapa keluarga terdakwa sedang bersama korban di dalam kantor Negeri Sirisori Amalatu untuk menyelesaikan masalah tersebut. tiba-tiba, terdakwa menyambangi korban dan langsung membacok korban di dalam kantor,” jelas JPU.
Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami,sabetan pada kepala belakang bagian kiri,telapak tangan kiri,bagian punggung sebelah kanan, bagian lipatan kaki kiri mengalami luka potong yang cukup serius. (TM-01)
Discussion about this post