Ambon,TM.- Badan Pengawas Pemilihan Umum Maluku, akui alami kesulitan dalam mengawasi data pemilih. Terutama pada data pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Ketua Badan Pengawas Pemilu Maluku, Subair mengatakan aplikasi yang harusnya jadi alat bantu milik Komisi Pemilihan Umum, diduga menjadi kendala dalam melakukan pengawasan terkait data pemilih.
Menurut Subair, dalam pemutakhiran data pemilih, Bawaslu tidak mendapatkan data by name by address. Mereka terpaksa mencari alternatif lain, untuk mendapatkan elemen data dengan memaksimalkan fungsi pengawas ditingkat Desa dan Kecamatan.
“ Dengan tentu berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan pada tingkatan masing-masing, ”ujar Subair dalam rilisnya Kamis (15/6).
Selain itu, Subair juga menyesalkan masih ditemukannya ketidaksesuaian data pemilih pada saat pencermatan yang dilakukan pihaknya.
Untuk itu, kata dia, dalam saran perbaikan yang akan dilayangkan kepada KPU tersebut, tidak hanya sekadar data angka, namun juga diperkuat dengan data dukung berupa bukti dokumen dari setiap pemilih yang dirasa belum sesuai kategori pemilih.
“Bagi Bawaslu, semua elemen data menjadi perhatian pada fokus pengawasan kami, karena menjadikan seseorang dapat terdaftar dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih,” ungkap dia.
Pertama, pemilih ganda perlu diperhatikan, yang mana dari segi jumlah cukup signifikan dari kategori data yang tidak memenuhi syarat lainnya.
Kedua, orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih menjadi kendala, dikarenakan tidak dapat dibuktikan dengan surat keterangan bagi yang bersangkutan berprofesi sebagai TNI atau Polri, sehingga sulit diidentifikasi, dan ketiga, pemilih potensial yang belum memiliki KTP.
Dengan itu, pentingnya menjaga hak pilih warga negara dengan bekerja secara maksimal. Dan penyelenggara Pemilu, mesti menjaga hak suara pemilih walaupun hanya bernilai satu suara. (TM-01)
Discussion about this post