Ambon, TM.- Pemerintah Kota Ambon mulai merancang peta proses bisnis. Peta ini akan membantu peningkatan efektivitas dan efisensi kerja birokrasi, dalam menghasilkan output nantinya.
Untuk mematangkan pembentukan peta bisnis ini, Selasa (4/7/2023) Pemerintah Kota Ambon menggelar sosialisasi Peta Proses Bisnis. Kegiatan ini dibuka Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse.
Dalam sambutannya, Ririmasse menjelaskan, proses peta bisnis, merupakan salah satu moto penggerak visi dan misi program unggulan pemerintah. Ini dituangkan dalam pembangunan daerah Pemerintah Kota Ambon tahun 2023-2026.
Pembentukan peta proses bisnis ini, kata Ririmasse, butuh dukungan perangkat daerah dalam mengumpulkan informasi, kemudian dituangkan dalam satu kesatuan dokumen perangkat daerah untuk kebutuhan database.
“Dengan data, peta proses bisnis ini dapat disusun dengan tepat. Sekaligus bisa mengevaluasi efektivitas dan efisiensi proses dan prosedur yang sudah diterapkan kepada seluruh peserta,” kata Ririmasse.
Sosialisasi peta proses bisnis, kata Ririmasse, juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah mereformasi birokrasi. Reformasi biroksasi, merupakan prioritas utama pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan untuk melakukan perubahan sistematika dan terencana.
“Dan ini sangat terkait dengan proses bisnis yang digunakan oleh birokrasi, dalam menghasilkan output dalam proses bisnis yang berbelit-belit, tumpan tindi antara satu perangkat daerah dengan perangkat daerah yang lain, sehingga itu akan membuat pemerintah daerah menjadi lambat dalam bekerja,”jelasnya.
Dokumen atau database perangkat daerah, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Teknologi RI nomor 19 tahun 2018 tentang penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah.
“Saya yakin, jika proses bisnis ini berjalan dengan baik, maka kita akan mencapai organisasi instansi pemerintah yang lebih tepat fungsi tepat ukuran,” kata Ririmasse.(TM-01)
Discussion about this post