Ambon, TM.- Sejumlah saksi tak kooperatif disebut Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai salah satu sumber terhambatnya pengungkapan lebih dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupatem Seram Bagian Barat.
“Perkara ini kita tindak lanjuti dengan penyidikan lanjut, sejumlah saksi juga telah kita periksa,” ungkap Kajati Maluku, Edyward Kaban kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Sebelumnya pada April lalu, Praperadilan tiga tersangka dugaan korupsi Jalan Inamosol dikabulkan Pengadilan Negeri Ambon. Mereka bebas dari status sebagai tersangka korupsi.
Ketiga orang yang dibebaskan, yakni, Ronald Renyut, Guwen Salhuteru, dan Jorie Soukotta yang telah ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagai tersangka .
Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi, beralasan banyak saksi tidak kooperatif membantu jaksa dalam pengungkapan kasus dengan nilai proyek Rp32 milliar itu.
“Berkasnya kita bongkar dan koordinasi lagi dengan inspektorat. Saat semua sudah hampir rampung, ada beberapa saksi yang di luar daerah yang belum memenuhi panggilan,” kata Aspidsus.
Karena abaikan panggian jaksa, Aspidsus menegaskan akan melakukan panggilan paksa terhadap mereka.
“Kalau tidak hadir akan kita panggil paksa, agar tidak ada halangan dalam penyelidikan. Karena putusan praperadilan kamarin membuat Kita harus mengulangi semua proses,”jelasnya.
Proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di kecamatan Inamosol sepanjang 24 kilometer. Proyek ini mulai dikerjakan sejak tahun akhir September 2018 oleh PT Bias Sinar Abadi.
Anggaran yang bersumber dari APBD Tahun 2018 diketahui telah cair 100 persen, hanya saja kondisi jalan masih dalam bentuk jalan tanah yang kondisinya sudah hancur.(TM-02)
Discussion about this post