Ambon, TM.- Tersangka Aldi Toisuta bakal lama di penjara, setelah Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif perintahkan anak buahnya terapkan pasal dengan ancaman hukuman seberat-beratnya.
Selain itu, Kapolda Maluku juga telah membentuk tim asistensi kasus penganiayaan dengan tersangka Aldi yang menyebabkan RRS berusia 18 tahun, meninggal dunia sebelum jalani perawatan medis.
Tim ini dibentuk untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease agar kasus itu segera bisa dituntaskan.
“Bapak Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (1/8/2023).
Hingga saat ini semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan.
“Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak tapi sudah dewasa,” jelasnya.
Beredar kabar kalau tersangka saat ini hanya dituntut 7 tahun. Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal yang ancamannya lebih berat.
“Bapak Kapolda telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini sudah ditangani cepat oleh Polresta Ambon. Dalam waktu 1×24 jam pelaku sudah ditangkap dan proses hukum.
“Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka,” ujarnya.(TM-02)
Discussion about this post