Ambon, TM.- Iksan Takimpo, petani di Pulau Buru, Maluku ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Aksi bejatnya membuat polisi harus menangkapnya. Dia menghamili gadis SMA, berusia 16 tahun setelah menyetubuhinya berkali-kali.
Aksi nekat pelaku yang tak mampu mengontrol nafsunya itu, dilakukan sejak Agustus 2020 lalu. Alhasil, korban yang ikut kemauan pelaku itu telah hamil enam (6) bulan. Namun entah kenapa, Polres Buru belum menetapkannya sebagai tersangka.
“Korban sudah hamil enam bulan. Untuk pelaku belum tersangka, sementara dijadwalkan untuk diperiksa,” ungkap Paur Humas Polres Buru, Aipda MYS Jamaludin saat dikonfirmasi media ini, Sabtu 3 April 2021, malam ini.
Ia menyebut, pelaku masih dijadwalkan untuk diperiksa. Iksan kini di tahan di sel tahanan Polres Pulau Buru di Namlea, setelah di tangkap di desa Ilath. “Meski telah ditahan namun Iksan belum diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” akui Jamaludin.
Aksi tak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap korban itu terjadi pada Agustus 2020 lalu. Tak ada yang tahu. Hanya mereka berdua. Tekanan terhadap korban itu terjadi, hingga pihak keluarga korban baru melaporkan kejadian itu ke polisi pada 27 Maret 2021 pekan lalu.
Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Jamaludin mengatakan
kejadian itu terjadi saat korban keluar dari rumahnya hendak menuju ke pantai di desa itu.
Namun dalam perjalanan korban dipanggil oleh pelaku yang saat itu sedang duduk di teras rumah anaknya. Korban ikuti panggilan pelaku.
“Pelaku lalu menarik tangan korban dan membawa korban menuju kamar belakang,” kata Jamaludin saat dikonfirmasi, malam ini, Jumat 2 April 2021.
Menurut Jamaludin setelah memasukan korban ke dalam kamar, pelaku langsung melancarkan aksinya, korban pun pasrah dan tak ada perlawanannya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban
untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun. Termasuk orang tua korban.
Diduga karena takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya baru menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Tidak terima, orangtua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.
“Saat ini sudah ditangani. Korban sudah dimintai keterangan dan kita segera menjadwalkan pemanggilan pada yang bersangkutan (pelaku),” tandasnya. ()
Discussion about this post