Ambon,TM.- Jangankan standar upah minium regional atau UMR, untuk makan seminggu saja, gaji yang diterima puluhankaryawan PT Milion Limba tak akan cukup. Mereka hanya digaji Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Pabrik daur ulang sampah ini berlokasi di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Puluhan karyawan perusahaan ini, pada Senin (14/8), mendatangi komisi I DPRD Kota Ambon.
Mereka melapor, kalau selama bekerja hanya dibayar Rp. 200-300 ribu per bulan. Bagi mereka, angka jauh dari Upah Minimum Kota Ambon yang dipatok Rp2.8 juta.
Diketahui, kondisi ini sudah terjadi sebelum pabrik tersebut diresmikan oleh Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, pada Mei 2023 lalu.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu usai menerima karyawan, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kota Ambon, Senin (14/8) mengatakan, selain upah, karyawan juga mengadu selama ini bekerja tanpa memiliki kontrak dengan pihak perusahaan.
“Sejak mereka direkrut dan ditraning selama 3 bulan, tidak ada kontrak kerja. Sehingga status mereka itu tidak jelas apakah Buruh lepas atau apa. Kemudian soal gaji, itu ada yang terima 200 dan 300 ribu per bulan,” kata Taihuttu.
Menurut dia, para karyawan rata-rata menggunakan transportasi ojek untuk ke kantor, dan pulang kantor. Mereka harus mengeluarkan uang sendiri, disamping makan ditanggung masing-masing karyawan.
“Bayangkan saja kalau biaya transport demikian, sementara upah yang diperoleh hanya 200-300 ribu per bulan,”ujarnya.
Karena itu, Komisi I DPRD Kota Ambon mengagendakan rapat bersama Disnakertrans Kota Ambon dan juga Raja Negeri Hutumuri serta Pimpinan atau Penanggungjawab dari perusahaan tersebut.
“Kemudian kita juga akan lakukan on the spot ke pabrik itu. Ini segera diagendakan,” pungkas Taihuttu. (TM-01)
Discussion about this post