Ambon, TM.- Pengadilan Negeri Ambon menghukum Muhammad Umaya Nahumaruri alias Maya dengan hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa terbukti membunuh Muhamad Zidan Ohorella alias Jipa di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainya, saat sidang yang berlangsung di pengadilan setempat, Selasa (15/8/2023).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 12 Tahun dikurani selama terdakwa ditahan dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap Hakik ketua dalam putusannya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Donald Rettob menuntut Maya dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Maya dijerat pasal berlapis oleh JPU Kejari Ambon yakni Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dan dakwaan ketiga lebih Subsidair melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui penasihat hukum, Penny Tupan dan Herbert Dadiara menyatakan pikir-pikir.
Insiden pembunuhan terhadap Jidan terjadi di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah tepatnya di dekat Masjid Jami, Minggu 26 Februari 2023. Saat itu terjadi bentrokan antar warga Negeri Tulehu sendiri.
“Perbuatan tersebut terdakwa dilakukan bermula Ketika terjadi bentrokan atau perkelahian antara warga Kampung Lama dan warga Kampung Baru di Desa Tulehu,” jelas jaksa dalam dakwaanya saat itu.
Terdakwa merupakan warga Kampung Lama yang ikut dalam bentrokan tersebut dan berada di posisi depan dari kelompoknya kemudian mengarahkan anak panah Wayer ke arah korban Muhamad Zidan Ohorella dari kelompok warga Kampung Baru.
Anak panah tersebut mengenai dada korban dan sempat dievakuasi ke RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu dan dinyatakan meninggal dunia.(TM-02)
Discussion about this post