Ambon, TM.- Aparatur Sipil Negara yang masuk dalam Daftar Calon Sementara Calon Anggota Legislatif (DCS Bacaleg) DPRD Kota Ambon pada Pemilu 2024, wajib mundur dari status kepegawaiannya.
Hal ini ditegaskan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena merespon ada tujuh anak buahnya yang masuk dalam DCS Bakal calon legislatif pada Pemilu 2024 ini.
Bawaslu sebelumnya menemukam sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ambon, yang hingga kini masih aktif dan menjalankan tugas sebagai ASN, termasuk Ekliopas Silooy Assisten 1 Kota Ambon sekaligus Plt. kepala BKD Kota Ambon.
Ekliopas Silooy mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Ambon.
“Masuk Bacaleg harus mengundurkan diri. Ada beberapa yang sudah ajukan pengunduran diri dan sementara diproses, termasuk. Karena kalau belum ajukan pengunduran diri pasti tidak siterima sebagai Caleg,”ujar Wattimena.
Dia menegaskan, jika ke tujuh Bacaleg yang notabennya adalah ASN, tidak mengundurkan diri, maka tidak mungkin juga Komisi Pemilihan Umum dapat mengakomodir mereka masuk dalam DCS.
“Kalau sekarang masih DCS, maka saat DCT nanti kalau tidak ada surat pengunduran dirinya, maka pasti digugurkan. Jadi mereka mau urus atau tidak terserah mereka, tapi yang pasti ketika perayaratan itu diminta, merwka tidak punya, maka gugur,”tukasnya.
Dia mengaku belum mengetahui pasti apa ke tujuhnya sudah mengajukan pengunduran diri tersebut, namun yangnlasti bagi yang telah mengajukan, telah diproses.
“Intinya yang sudah mengajukan saya sudah perintahkan bagiannya untuk segerah diproses,” pungkas Wattimena.(TM-01)
Discussion about this post