Ambon, TM.-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat geledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Penggeledahan terkait tindak pidana korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Siswa SD dan SMP di SBB.
Proyek pengadaan ini dianggarkan melalui APBD tahun anggaran 2022. Penyedia, adalah CV.VDP yang dimiliki oleh HS dan PPK berinisial MW. Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-452/Q.1.16/Fd.2/07/2023, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-531/Q.1.16/Fd.2/08/2023, dan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor: 2/PenPid.B-GLD/2023/PN.
Pelaksana Harian Kepala seksi Intelejen (Plh Kasi Intel) Kejaksaan Negeri, Taufik Purwanto, Kamis (7/9/2023) dalam rilisnya kepada media ini, mengatakan tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa ruangan.
Ruangan itu, adalah Ruang Bendahara, Ruang Perencanaan dan Keuangan, Ruang Pendidikan Dasar, Ruang Kepala Bagian dan Ruangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa dokumen asli yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Siswa SD dan SMP Seram Bagian Barat,” ungkap Taufik.
Pada proses penggeledahan tersebut, kata Kareba, Kepala Dinas Pendidikan maupun Sekertaris Dinas Pendidikan Seram Bagian Barat tidak ada di kantor. Tim penyidik hanya didampingi oleh beberapa Kabid dan Pegawai pada Dinas Pendidikan SBB.
Setelah melaksanakan penggeledahan pada Kantor Dinas Pendidikan, kata Kareba, Penggeledahan dilanjutkan pada Gudang penyimpanan barang-barang sisa dari Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Siswa SD dan SMP di SD Negeri 1 Muarakau.
“Dalam pemeriksaan tersebut telah ditemukan banyak seragam SD, SMP, sepatu, tas, alat tulis yang tersisa. Barang tersebut kemudian dibawa oleh tim penyidik sebagai barang bukti maupun alat bukti,” kata Taufik.
Selain melaksanakan penggeledahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kata Kareba, tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada Dinas Pekerjaan Umum.
“Titik fokus penggeledahan pada Dinas Pekerjaan Umum yakni ruang kerja dari PPK pekerjaan Proyek Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Siswa SD dan SMP, yakni saudara MW,” tandas Taufik.
Dalam penggeledahan hari ini, kata dia, tim penyidik telah menemukan sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana itu. Sehingga terhadap dokumen dan barang tersebut Tim Penyidik melakukan penyitaan.
“Yang akan dipergunakan dalam persidangan sebagai alat bukti maupun barang bukti guna membuktikan perkara ini,” pungkas Taufik.(TM-02)
Discussion about this post