Ambon,TM.- Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Eri yang selama ini dikelola Pemerintah Kota Ambon, kini berpindah tangan ke provinsi. Pengalihan ini terbilang lama, karena berdasarkan Undang undang penyerahan sudah harus dilakukan sejak tahun 2016.
Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Eri,berlokasi di Dusun Eri, Negeri Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon Feberien Maail kepada Wartawan, di Balai Kota, Selasa (12/9) mengatakan, penyerahan dilakukan Senin (11/9/2023).
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah Aset Milik Daerah, oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena kelada Gubernur Maluku, Murad Ismail, bertepatan dengan
acara Kalesang Negeri di Kelurahan Waihaong.
Menurut Kadis, penyerahan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai UU itu, Kabupaten/Kota tidak lagi punya kewenangan dibidang Kelautan, termasuk bidang kehutanan, dan pertambangan/energi.
“Proses penyerahan ini dilakukan, setelah hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon tahun 2021 sampai pada 2022, dimana Pemkot Ambon belum juga melakukan penyerahan PPI Eri,” kata Maail.
Penyerahan, kata Maail, harusnya telah dilakukan paling lambat tahun 2016, atau dua tahun setelah UU 23 Tahun 2014 tersebut diundangkan.
“Waktu itu masih terjadi tarik ulur, sebab banyak investasi Pemkot yang masuk disana,”jelasnya. Karena itu, sejak 2017, nomenklatur OPD Dinas di lingkup Pemkot, telah berubah dari Dinas Perikanan dan Kelautan menjadi hanya Dinas Perikanan.
Ini, tambah Maail, diikuti oleh penyesuaian Tupoksi, dimana pegawai PPI Eri selanjutnya lebih banyak mengurusi budidaya perikanan dan perikanan tangkap.
“Sejak saat itu pun, tidak ada lagi anggaran dan personil untuk PPI Eri. Di PPI Eri hanya tersedia coldstorage yang disewakan kepada pihak ketiga melalui Perjanjian Sewa Barang Milik Daerah, yang akan berakhir tahun 2024. Setelah itu, Pemkot tidak lagi mendapatkan PAD dari situ,”ujarnya.(TM-01)
Discussion about this post