Ambon, TM.- Sejumlah warga datang mengadu ke anggota DPRD Kota Ambon. Mereka menuding, lahannya digusur oleh Brimob Polda Maluku, setelah puluhan tahun dipertahankan.
Lahan itu tepat bersebelahan dengan Mako Brimob Polda Maluku, yang berlokasi di Tantui, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau. Brimob klaim, lahan tersebut adalah milik mereka.
Kepada anggota DPRD Kota Ambon, warga mengaku sudah mengantongi GS. Bagi mereka, masalah ini sudah lama, dan tak pernah diselesaikan dengan baik.
“Lahan saya dilokasi yang sementara digusur itu luasnya 817 meter persegi, dan sudah ada GS. Karena sudah pernah diukur oleh BPN. Ketika saya berproses untuk hak milik, pihak Brimob keberatan, mereka mengklaim mereka punya sertifikat,” kata Juliana Simatauw kepada Wartawan, di Baileo Rakyat, Belakang Soya, Rabu (4/10/2023).
Menurut dia, mana mungkin BPN mau ukur tanah yang sudah bersertifikat. Dia berharap, ada penyelesaian terkait persoalan ini, setelah kasusnya diadukan ke DPRD Kota Ambon.
“Saya sudah bayar PBB bertahun-tahun. Saya berharap ada keadilan,”harapnya. Sementara Marthen Ur, salah satu warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, berdirinya Mako Brimob Polda Maluku itu mengungkapkan, bahwa lahan itu, hingga kini belum ada proses ganti rugi dari pihak Polri.
Menurut Marthen, lahan itu milik 44 Kepala Keluarga, yang dibuktikan dengan surat kepemilikan.
“Kami punya semua buktinya. Dan sampai hari ini, tidak ada proses ganti rugi atas lahan yang sudah dipakai selama ini oleh pihak Brimob,” kata Marthen.
Marthen mengatakan belum pernah mengambil langkah hukum atas kasus yang dialaminya. Meski demikian, dia mengaku punya hak dan bukti kepemilikan soal lahan itu.
“Kalau Brimob, justru baru mengajukan surat pengantar ke Kelurahan untuk proses pembuatan ke BPN. Sementara kita sudah lama memiliki sertifikat atas lahan itu,”timpal dia.
Menurut dia, lahan milik Brimob itu 15,8 Ha, dan itu bagian bawah di deretan perumahan Kapolda, bukan yang sekarang. Lahan saat ini yang ditempati, tambah Marthen, baru dibongkar sekitar tahun 1993 atau 1995.
“Sesuai janji komisi tadi, mereka akan membawa masalah ini ke KSP di Jakarta,”katanya. Kedatangan beberapa warga ini turut didampingi Lurah Pandan Kasturi, Nun Maruapey. (TM-01)
Discussion about this post