Ambon, TM.- Dua Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Lapas Anak Ambon dan Rutan Kelas IIA Ambon diduga terlibat dalam jaringan narkotika di Maluku yang dikendalikan Robi Tomatala (RB), terpidana narkotika yang sedang ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon. RB beserta dua wanita cantik ini ditangkap kemarin, Senin (5/4/21).
IP dan MC ditangkap usai RB diintrogasi petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku saat penangkapan itu. Kini keduanya sudah diamankan bersama RB dan dua kurir, VN dan EP yang ditangkap sebelumnya di Bandara Pattimura Ambon saat itu juga.
Terbongkarnya kejahatan narkotika ini membuat Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Maluku, Andi Nurkah marah. Ia menegaskan, apabila terbukti dalam penyidikan BNN atas keterlibatan kedua pegawai Lapas dan Rutan Ambon ini, maka akan dipecat.
“Kalau terbukti ya kita pecat. Itu sudah wajib. Narkoba kan tidak ada ampun,” tegas Andi Nurkah saat dikonfirmasi media ini, Selasa (6/4/21) malam tadi.
Namun, kata Nurkah, dua ASN masih terindikasi ada keterkaitan, bukan terlibat. Sehingga, ini akan dilakukan rangkaian penyidikan oleh pihak BNNP Maluku nantinya.
Apalagi, lanjut dia, barang bukti sebesar 50 gram sabu yang disita BNN itu, bukan dari dalam Rutan melainkan dari dua kurir yakni, VN warga Tulehu, dan EP warga Karang Panjang Ambon di Bandara Pattimura Ambon.
“Nah, apalagi BB ini kan bukan didalam rutan tapi diluar. Jadi ini masih keterkaitan dua ASN itu, bukan keterlibatan. Nanti penyidik yang menentukan ya. RB itu jelas warga Binaan di Rutan Ambon,” akui Nurkah.
Menyoal soal pengawasan didalam Rutan dan Lapas Ambon sendiri, Nurkah menyebut sudah menjadi kewajiban untuk melakukan pengawasan. Hanya saja, tentu pihak BNN sendiri punya intelejen yang mungkin mengetahui adanya dugaan peredaraan barang haram tersebut.
“Pengawasan tentu ketat. Itu sudah menjadi standar ketat kita lah. Makanya kalau ada indikasi-indikasi kaya begini kan kita lacak cepat bersama BNN ada keterkaitan dengan orang dalam pegawai lapas ya tentu kita proses secara tegas,” tandas Nurkah.
Sementara sebelumnya, Robi Tamatala alias RB seorang narapidana narkotika di Rutan Kelas IIA Ambon ini berhasil ditangkap, Senin (5/4/21) oleh tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku.
Penangkapan RB, sudaranya Gerald Tomatala yang merupakan terpidana narkotika yang dipenjara di Nusakembangan ini ditangkap, berawal dari dua rekannya yang di tangkap di Bandara Pattimura Ambon, Senin. Keduanya ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 gram Sabu.
“BB Dua kurir seberat 50 Gram Sabu, kalau harga Ambon senilai Rp. 150 juta,”ungkap Brigjen Pol M.Z Muttaqien kepada wartawan, Selasa (6/4/21).
Diakui Jendral bintang satu di pundaknya itu, proses penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya kurir narkoba dari Kampung Ambon Jakarta ke Ambon, melalui jalur pesawat. Dua kurir itu berinisial, VN (23) warga Tulehu, dan EP warga Karang Panjang Ambon.
“Jadi hasil kerjasam gabungan bersama Lanud Pattimura Ambon, Polsek Bandara, Security Bandara dan Polresta Ambon berhasil menangkap satu kurir narkoba inisial VN warga Tulehu. Dimana dari tersangka VN juga ada menunggu kurir yang satu berinisial EP ada di luar bandara yang langsung kita tangkap saat itu juga,” ujar Muttaqien.
Selanjutnya penangkapan sekira pukul 08.15 wit, lanjut Muttaqien, dua kurir jaringan antar Provinsi ini juga berhasil terungkap sedang berkomunikasi dengan Napi di Rutan inisial RB. RB kemudian ditangkap, dan di proses.
Kemudian, dari hasil introgasi itu juga, berhasil terungkap keterlibatan dua oknum PNS berinisial IP pegawai Rutan Ambon dan MC Lapas Anak Ambon.
“RB adalah bandar narkoba yang adiknya R (Gerald Tomatala) yang kita pindahkan ke Nusakembanga. RB kita berhasil ungkap bersama Kapala Kemenkum Ham, pa Andi Nurka dengan saya memimpin untuk melakukan penggeldahan di Lapas dan rutan Ambon. Menyita 8 HP, 10 Atm dan 5 buku rekening yang semua berkaitan dengan transaksi narkoba di Lapas dan jaringan di luar Lapas yang dikendalikan langsung oleh RB,” jelas Muttaqien.
Kemudian RB dintorgasi dalam pemeriksaan itu juga mengungkap keterlibatan dua oknum PNS tersebut. Keduanya langsung ditangkap di dua lokasi berbedah. IP ditangkap di kantornya, sementara MC ditangkap di rumahnya.
“Kita tegahkan pidana narkotika dan pencucian uang. Kita sudah komitmen kita selamatkan para pattimura muda ambon di bumi raja-raja tercinta dengan tidak hanya menghajar pengguna tapi juga bandarnya. Sebagaimana filisopinya, ikan busuk bukan karena dari ekornya tapi dari kepala. Jadi bandar kita sikat pada perderan narkoba di Maluku,” tandas Muttaqien.
Sehingga, lanjut Muttaqien, total dari hasil penggeladahan dan penengkapan itu terdapat 5 tersangka yang kini sudah ditahan di Rutan BNNP Maluku.
“5 orang. Dua kurir narkoba satu bosnya (RB), serta dua ASN. BB barang bukti berasal dari Jakarta jalur pesawat kemarin. Sudah ditahan sementara menjalani penyidikan,” tutup Muttaqien. (TM-01)
Discussion about this post