Ambon, TM.- Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena diminta menangguhkan pelantikan Raja Batumerah. Permintaan ini disampaikan Ketua Saniri Negeri, Negeri Batu Merah Muhammad Said Nurlette yang didampingi Kuasa Hukumnya, Al-Walid Muhammad.
Nurlette bersama kuasa hukumnya, mendatangi datang ke DPRD Kota Ambon, Kamis (19/10). Mereka menemui Komisi I DPRD Kota Ambon. Nurlette kepada wartawan mengaku dilema terkait polemik raja di Batumerah.
“Saya juga dilema soal ini. Amar putusan MA itu memerintahkan untuk mencabut SK penetapan Nurlette selaku Mata Rumah Parentah, itu produk lembaga Saniri. Sementara dalam proses hukum mereka, yang digugat adalah saya dalam kapasitas selaku Ketua Saniri Negeri,” kata dia.
Disuse lain, ada persoalan PAW anggota Saniri Negeri yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ambon. Karena itu, dia meminta Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena untuk menangguhkan proses pelantikan Raja Negeri Batu Merah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu mengatakan, Senin (23/10/2023) pihaknya akan mengundang Pemerintah Kota Ambon, guna membahas persoalan Negeri Batumerah.
DPRD akan mengundang Kabang Pemerintahan, Asisten I Bagian Hukum berkaitan dengan putusan MA tentang penetapan Mata Rumah Parentah. Undangan itu dalam bentuk rapat kerja sehingga arah dan kebijakan komisi berkaitan dengan Pemkot Ambon itu bisa didudukan secara bersama.
Menurut dia, pihaknya juga akan merespon apa sikap Pemkot Ambon terkait putusan PTUN yang sifatnya inkrah, berkaitan dengan gugatan salah satu anggota Saniri Negeri soal PAW.
“Jadi dari 2 produk putusan itu, akan dibicarakan bersama nanti. Sehingga ada titik terang soal kemelut yang ada di Batumerah. Kami berharap ini juga dulu didudukan sebelum ada langkah terkait proses eksekusi putusan MA yang inkrah itu,” tandas Taihuttu. (TM-01)
Discussion about this post