Ambon, TM.- Sejumlah Pemuda menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jalan Sultan Hairun, Ambon, senin (23/10/2023). Mereka menuntut jaksa menyelidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Rp2,5 miliar di Dinas Kesehatan, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Massa aksi yang tergabung dalam aliansi antikorupsi Ambon, menuding ada dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sebesar Rp2,5 miliar tersebut. Dana itu berasal dari alokasi bantuan dana alokasi khusus (DAK) kesehatan untuk 15 pusat kesehatan masyarakat di SBT.
“Dari 15 puskesmas itu, hanya satu saja yang mendapatkan alokasi dana BOK. Puskemas itu, adalah puskesmas Bula,” kata koordinator aksi Gaman Nulang, kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (23/10/2023).
Gaman mengungkapkan, mereka sudah menemukan adanya dugaan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana sebesar Rp2,5 miliar ini. Dimana 14 puskesmas tidak pernah menerima BOK dalam bentuk non fisik ini.
“Jadi hanya satu Puskesmas saja. Yang 14 lainnya, tidak mendapatkan BOK. Lalu dikemanakan dana tersebut? Karena itu, kami meminta Kejati Maluku melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” ungkap Daman.
Pemuda ini menuding, Kepala Dinas Kesehatan SBT, Samun Rumakabis, adalah orang paling bertanggungjawab dalam kasus yang banyak merugikan keuangan negara itu.
“Kadis Kesehatan harus bertanggungjawab, karena dia yang sangat mengetahui pengelolaan dana tersebut,” ungkap Daman kepada sejumlah wartawan.
Aksi itu berlangsung tak lama. Peserta aksi yang mayoritas mahasiswa ini, membawa sejumlah pamflet berisikan tudingan adanya dugaan korupsi di Dinas Kesehatan SBT.(TM-02)
Discussion about this post