Ambon, TM.- Tuduhan adanya pungutan liar di Sekolah Dasar Negeri 79 Kebun Cengkeh, Ambon, tidak benar. Hanya miskomunikasi, dan sudah diselesaikan DPRD Kota Ambon.
“Setiap keputusan yang diambil oleh pihak sekolah, tidak secara sepihak. Sudah dibicarakan bersama Komite kemudian ditindaklanjuti bersama para orang tua,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, Kamis (26/10/2023).
Pernyataan itu disampaikan Laturiuw usai memimpin rapat dengar pendapat bersama pihak SD 79, komite sekolah, perwakilan orang tua murid, dan Dinas Pendidikan Kota Ambon.
Pertemuan berlangsung Rabu (25/10/2023) di Balai Rakyat Belakang Soya. Rapat itu hanya membahas isu Pungli yang terjadi pada sekolah tersebut.
Menurut Laturiuw, Komisi II juga memberikan beberapa catatan bagi sekolah dan juga Dinas Pendidikan, diantaranya bahwa apapun langkah yang akan diambil dan yang menjadi kebutuhan sekolah, harus dibicarakan dengan Komite.
DPRD juga meminta Dinas Pendidikan melakukan inventrisasi segala kebutuhan, terutama kebutuhan infrastruktur pada sekolah-sekolah yang ada di Kota Ambon.
” Sedapat mungkin kebutuhan itu Dibiayai melalui APBD Kota Ambon. Jika itu tidak dilakukan, sekolah harus berkoordinasi dengan Komite, sasarannya membebankan biaya ke orang tua,”tuturnya.
Karena itu, Laturiuw berharap Dinas Pendidikan bisa mencatat semua kebutuhan sekolah, supaya pihak sekolah kedepan tidak lagi fokus pada masalah infrastruktur, tetapi pada penerapan kurikulum bagi anak-anak.
Sementara terkait kewenangan pungut biaya, kata Laturiuw, sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan Riset, dan Kebudayaan, iuran dalam bentuk bantuan mauoun sumbangan dan lainnya, itu bersifat sukarela, diluar itu, disebut Pungli.(TM-01)
Discussion about this post