Ambon, TM.- Pemerintah Kota Ambon dan DPRD menyepakati alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon, sebesar Rp26 miliar.
Angka ini disepakati, setelah dilakukan rasionalisasi atas usulan anggaran dari KPU Kota Ambon sebesar Rp39,111 miliar. Rasionalisasi dilakukan dengan bersandar pada kemampuan anggaran Pemerintah Kota Ambon.
Besaran Rp. 26 miliar, tidak termasuk alokasi anggaran Badan pengawasan Pemilu Kota Ambon, dan pengamanan Pilwakot 2024.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu, mengatakan penurunan besaran anggaran untuk Pilwakot 2024 dari usulan KPU Kota Ambon, setelah dilakukan rasionalisasi.
“Nota hibah daerah yang sebelumnya diusulkan KPU ke Pemerintah Daerah, sebesar Rp. 39 miliar. Dan setelah dirasionalisasi, turun menjadi Rp. 26 milia,” kata Jafry kepada sejumlah Wartawan, di gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (8/11/2023).
Pemerintah Kota Ambon, kata Jafry, sudah mengaku siap merealisasikan besaran anggaran setelah dilakukan rasionalisasi. Tersisa sharing atau tanggung renteng yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kita siap, tapi yang jadi soal sekarang itu Pemerintah Provinsi. Karena ini Pilkada serentak, yaitu Pilkada Provinsi dan juga Kota, maka problemnya ada pada Provinsi, soal skenario tanggung renteng atau sharing anggaran itu. Mana Provinsi dan mana Kota,” kata Jafry.
Menurut Jafry, Pemerintah Kota Ambon siap, tinggal menunggu sharing anggaran dari Pemerintah Provinsi Maluku saja. Karena itu, dia berharap Pemprov bisa mempercepat realisasi sharing anggaran ini. (TM-01)
Discussion about this post