Ambon, TM.- Seorang oknum pengacara wanita berinisial BM, dan pasangan selingkuhannya YF, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum, Polda Maluku dalam kasus perzinahan.
Oknum pengacara dan pasangan prianya ini, dilaporkan oleh SL, suami dari BM. Laporan yang dilayangkan sejak September 2023 lalu itu dilakukan, setelah SL mengantongi bukti perselingkuhan isterinya yang juga dosen di salah satu perguruan tinggi di Maluku Tenggara.
Perselingkuhan BM dan YF terungkap, setelah beredar video mesum keduanya, yang dibikin dalam beberapa penggalan. Video itu diduga direkam oleh keduanya, di beberapa lokasi berbeda dalam sebuah kamar.
YF, ternyata salah satu Pengurus Partai NasDem di Buru. Kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Maluku, dan telah naik tahap penyidikan, setelah penyidik menemukan cukup bukti atas laporan SL.
“Sudah masuk tahap penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (7/11/2023).
Hanya saja, Andri tidak menjelaskan detail proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Namun dari keterangan SL, suami dari oknum pengacara, kemarin, bersama anaknya kembali dimintai keterangan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
“Kemarin, saya bersama anak saya sudah dimintai keterangan tambahan,” tambah SL saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (8/11/2023).
Anak SL masih berusia 5 tahun. Terkait posisinya sebagai saksi, SL menolak menjawabnya. Namun dari informasi, kasus perselingkuhan ini terungkap dari anak SL, yang mengenali YF sebagai pasangan selingkuh ibunya melalui video tik tok.
Anak kecil ini kemudian mengadu ke ayahnya SL terkait YL, yang disebutnya sebagai teman. SL penasaran, dan menelusuri informasi yang disampaikan anaknya itu.
Dia kemudian menemukan sejumlah video mesum milik istri dan selingkuhannya itu. Mirisnya lagi, saat tidur dengan selingkuhannya, BM kerap kali membawa anaknya ke hotel, bahkan di kamar pribadi/keluarga di Ambon. (TM-01)
Discussion about this post