Ambon, TM.- Kasus dugaan pemalsuan identitas WNA asal Belanda masih dalam penyidikan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, usai ditangkap beberapa waktu lalu oleh Polrsesta setempat.
WNA itu tertera identitasnya berdomisili di kawasan Nusaniwe Kota Ambon, yang kabarnya pria dengan nama lengkap George David ini sudah menetap di Indonesia, Ambon Maluku selama 13 tahun.
Geroge dikabarkan terlibat dengan gerakan separatis RMS. Goerge biasa terlihat di setiap sidang-sidang terdakwa RMS yanh berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Namun, dugaan keterlibatannya ini dibantah oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang kepada media ini menjelaskan, saat ini WNA berdarah belanda ini sudah di tahan di Rutan Polresta Ambon untuk kepentingan penyidikan.
Statusnya juga, kata Leo, sudah dialihkan dari saksi menjadi tersangka usai tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Ambom melakukan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jadi terjadi pemalsuan. Kemudian kita tindak lanjut sesuai prosedur dengan alat bukti yang cukup, keterangan saksi dan surat, lalu kemudian kita lakukan penangkapan terhadap bersangkutan,” ungkap Kapolresta Ambon melalui Kasat Reskrim Polresta setempat, AKP Mido J Manik melalui sambungan selulernya, Kamis (8/4/21).
Diakuinya, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan atas perbuatannya. Kata dia, kasus pemalsuan identitasnya ini juga telah masuk tahap I. Kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. (TM-02)
Discussion about this post