Ambon, TM.- Aparat keamanan berhasil mengamankan satu bendera Republik Maluku Selatan (RMS) dari salah satu rumah warga di Desa Piru, Kabupaten Seram Barat (SBB), Rabu (7/4/2021).
Bendera tersebut milik Alexander Workala alias Aswin alias Dominggus yang diduga merupakan salah satu simpatisan RMS.
Sebelum mengamankan bendera kelompok yang dilabel separatis oleh pemetintah ini, Dominggus telah dimintai keterangan oleh anggota Koramil 1502/Piru. Dari mulutnya diketahui tersimpan bendera RMS yang rencananya akan dikibarkan pada HUT RMS yang diperingati oleh pendukungnya pada 25 April mendatang.
Mendapat pengakuan itu, Danramil 1502/Piru Kapten Inf Agung Prabowo bersama enam anggota Koramil, lima anggota satgas 734/ SNS dan Anggota tim Intel korem 151/ Bny serta dua anggota Intel Kodim 1502/ Masohi langsung mendatangi rumah yang terletak di Belakang Gereja GBI Dusun Waimeteng, Desa Piru Kecamatan Seram Barat, Kab SBB.
Dari rumah Dominggus, berhasil ditemukan satu bendera RMS yang langsung diamankan.
Dandim 1502 Masohi Letkol Inf. Nunung Wahyu Nugroho yang dikonfirmasi via ponselnya, Kamis (8/4/2021) terkait kejadian tersebut menjelaskan, bendera RMS yang diamankan merupakan hasil komunikasi sosial yang dilakukan terhadap warga.
“Tidak ada penangkapan, tapi kita selalu melakukan kegiatan komunikasi sosial terhadap warga masyarakat diseluruh teritorial, mulai dari SBB, Malteng dan SBT. Kita selalu melakukan dengan materi dan metode komsos, metode wanwil serta karya bahkti TNI,”ucapnya.
Nugroho menjelaskan, jaringan komunikasi ini dilakukan untuk pembinaan dan menciptakan ketahanan masyarakat.
“Ada salah satu warga masyarakat binaan kita lalu kita dekati. Jadi bukan ditangkap, tapi kita lakukan pendekatan dan mereka kita himbau dan mereka tau kalau giat itu salah, tidak benar dan akhirnya menyerahkan bendera tersebut,”ungkapnya.
Menurutnya, pemilik bendera sempat diinterogasi untuk didalami motif dan tujuannya menyimpan bendera tersebut.
“Kita dalami motivasi dan tujuannya apa, saya tidak mau gegabah, karena ini menyangkut ranah hukum, jadi nanti pihak kepolisian melakukan pendalaman lebih lanjut,”ujarnya.
Nugroho juga mengajak warga untuk tidak terprovokasi ajakan-ajakan yang bersifat melawan hukum, dan tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa, apalagi ditengah kondisi pandemi Covid-19.
“Saya menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi maupun terpengaruh dengan berbagai kegiatan yang melanggar hukum, termasuk kepemilikan bendera RMS,”pungkasnya. (TM-01)
Discussion about this post