Ambon, TM.- Komisi 1 DPRD Kota Ambon akan meminta penjabat Walikota Bodewin Wattimena mengambil alih persoalan jabatan Raja Batumerah. Ini dilakukan, paska kekisruhan yang terjadi saat konsultasi publik Rancangan Peraturan Negeri Batumerah.
Ketua komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu, kepada Wartawan, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (22/11) mengatakan, pihaknya tetap akan menjunjung tinggi apa yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA).
“Dan intinya berdasarkan putusan MA, Hatala adalah mata rumah parentah di Negeri Batu Merah. Artinya kalau bicara mata rumah, itu sudah finish pada putusan MA. Dan itu harus ditindaklanjuti secara administratif oleh Saniri Negeri, yang mestinya dilakukan selesai konsultasi publik hari ini,”ujarnya.
Substansi dari uji publik, Rabu (22/11/2023), kata Jafry, adalah meminta masukan dan pendapat terkait batang tubuh dari Ranperda itu sendiri, dan bukan soal mata rumah.
Menurut dia, jika ada beda pendapat soal keabsahan Saniri Negeri yang baru dilantik dan lainnya, akan diagendakan nanti bersama komisi 1 DPRD Kota Ambon.
“Berulang kali saya sampaikan, bahwa persoalan Batumerah ini sudah lama, sejak zaman kepemimpinan sebelumnya. Kami dan Penjabat Walikota sekarang, itu hanya diberi tugas dan tanggung jawab ketika putusan Mahkamah Agung itu sudah turun,” jelas Jafry.
Untuk itu, kata Jafry, soal sumpah adat dan yang lainnya, itu bukan wilayah DPRD maupun Pemerintah Kota Ambon. Hal tersebut dikembalikan ke masyarakat Negeri Batumerah selaku masyarakat adat.
“Jadi soal sumpah adat dan lainnya, itu versi mereka. Pemerintah harus tegas, harus menjamin keputusan penegakan supremasi hukum, yaitu putusan MA. Jika tidak, persoalan ini tidak akan selesai,” pungkas Jafry. (TM-01)
Discussion about this post