Ambon, TM.- DPRD Kota Ambon akhirnya bisa juga meraih prestasi. Mereka mendapatkan Anugerah Legislasi, dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Penghargaan diberikan melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan kepada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Devisi Pelayanan Hukum dan HAM se-Indonesia.
DPRD Kota Ambon masuk sebagai salah satu dari 500 perserta se-Indonesia yang masuk nominasi. Puncak perayaan Anugerah Legislasi 2023 yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Selasa (21/11), DPRD Kota Ambon menyabet peringkat pertama Anugerah Legislasi 2023, atas pelaksanakan pengharmonisasian, pembuatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Terkait dengan itu, Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta, kepada Wartawan, melalui telepon seluler, Rabu (22/11) mengatakan, capain itu merupakan hal yang sangat membanggakan di penghujung tahun 2023 ini.
“Ini bagian dari capaian kinerja yang luar biasa dari teman-teman di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon, yang bekerja siang malam untuk menyelesaikan seluruh Perda-Perda yang berkaitan dengan Kepentingan masyarakat di Kota Ambon,”kata Ely.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw juga menambahkan, bahwa penganugrahan yang diterima itu tidak terlepas dari dukungan semua Aleg Kota Ambon dan komponen lainnya bersama pihak Kemenkumham Maluku.
Penghargaan itu lanjutnya, merupakan yang pertama kali diperoleh DPRD Kota Ambon sejak berlakunya Surat Edaran Kemenkumham. Dalam surat itu dijelaskan, bahwa proses harmonisasi, pembuatan konsepsi dan sinkronisasi Ranperda itu, harus ada kerjasama dengan Kemenkumham di wilayah masing-masing, dan DPRD Kota Ambon melakukan semua tahapan itu.
“Kita tidak mengabaikan persyaratan yang telah diamanatkan dalam Surat Edaran Kemenkumham itu. Jadi semua proses itu dilakukan, sehingga kita dinilai melakukannya sesuai persyaratan,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post