AMBON –
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku resmi menetapkan lima tersangka saat berhasil membongkar jaringan narkotika antar provinsi yang dikendalikan narapidana dari balik jeruji besi di Rutan Kelas IIA Ambon.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol M.Z Muttaqien kepada media ini, via selulernya Minggu malam menyebutkan, lima orang yang ditetapkan tersangka berinsial FN, EP, MC dan IR dan RB.
“Secara resmi, hari Minggu ini lima orang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana narkotika, terdiri dari dua kurir, dua PNS dan satu Napi yang mengendalikan jaringan narkoba Provinsi Maluku dari balik jeruji besi. Mereka langsung ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung 11 April 2021 hingga 30 April 2021,”ucapnya.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, tersangka RB yang merupakan bandar narkoba tidak diterbitkan surat perintah penahanan, karena yang bersangkutan merupakan tahanan Rutan klas IIA Ambon. Sedangkan empat tersangka lainnya, telah diberikan surat perintah penahanan dalam tindak pidana narkotika.
Diakuinya, tim Criminal justice system (CJS) yang terdiri dari BNNP Maluku, Kejati Maluku, Pengadilan Tinggi, Kanwil Kumham dalam gelar perkara telah sepakat menggunakan UU berlapis, yaitu UU Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundry) untuk menjerat para tersangka.
“Sama seperti kasus narkoba dan TPPU bandar GT dari Kabupaten Seram Bagian Barat yang telah divonis Pengadilan Tinggi 23 tahun dan disita seluruh harta kekayaannya serta dipindahkan ke penjara nusakambangan, tim CJS akan satu presepsi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dengan menjatuhkan hukuman maksimal bagi tindak pidana narkoba,”tegasnya.
Dia juga menyebutkan, dari data yang di up date oleh Kanwil Kumham Maluku untuk bulan ini, napi terbanyak adalah kasus pelecehan terhadap anak, disusul napi Narkoba serta Korupsi.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar terkait degradasi moral di Maluku. Dan kami BNN sudah menggandeng seluruh stakeholder termasuk Kanwil Agama seluruh kabupaten/kota di Maluku melalui video conference, untuk sepakat bergandeng tangan melakukan upaya preemtif dan preventif, untuk menyelamatkan generasi muda di Maluku,”pungkasnya.
Sekedar tahu, lima orang yang diamankan beberapa waktu lalu adalah Robi Tomatala (RB) seorang terpidana narkotika yang sedang dihukum empat (4) tahun penjara di Rutan Kelas IIA Ambon. Dua ASN Kanwil Kemenkum dan Ham Maluku, IP dan MC, serta dua kurir VN dan EP.
Robi Tamatala alias RB adalah saudaranya Gerald Tomatala, terpidana narkotika yang dipenjara di Nusakambangan. RB ditangkap tak lama setelah dua rekannya tertangkap di Bandara internasional Pattimura Ambon bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 gram Sabu.
Proses penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada dua kurir narkoba yang berangkat dari Kampung Ambon Jakarta menuju Ambon melalui jalur pesawat. Dua kurir itu berinisial, VN (23) warga Tulehu, dan EP warga Karang Panjang Ambon.
Dari hasil interogasi terungkap dua kurir ini memiliki keterkaitan dengan RB dan dua ASN cantik berinitial IP, pegawai Rutan Kelas IIA Ambon dan MC, pegawai Lapas Pembinaan Ambon. (TM-02)
Discussion about this post