Ambon, TM. – Tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023 kemarin. Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena kembali mengingatkan peserta Pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye di lokasi yang dilarang.
Selaku Kepala Daerah di kota ini, Wattimena, kepada Wartawan, usai mengikuti Apel Siaga Bawaslu Kota Ambon, di Tribun Lapangan Merdeka Ambon, Senin (4/11) meminta kepada para peserta pemilu yang akan berkampanye untuk Pemilu 2024 nanti, agar selalu menaati aturan dalam berkampanye.
“Selaku Kepala Daerah, kami tentu berharap agar para peserta Pemilu, Caleg maupun partai politik, agar selalu mentaati aturan kampanye yang telah ditetapkan,” kata Wattimena.
Termasuk, lanjut dia, soal lokasi-lokasi yang juga telah ditetapkan sesuai aturan untuk pemasangan alat-alat peraga kampanye, baik Caleg maupun partai politik sebagai peserta pemilu.
Wattimena juga meminta, agar selama masa kampanye ini, dapat dimanfaatkan secara baik oleh peserta Pemilu untuk mensosialisasikan diri dan partainya dan juga mengkampanyekan apa yang mau dibuat ketika nanti terpilih menjadi anggota DPRD pada setiap tingkatan. Baik kota maupun Provinsi Maluku.
“Tetapi yang terpenting adalah, tetap menjaga stabilitas keamanan di kota ini. Dengan itu kami mohon supaya hindari ujaran kebencian, hoaks, kemudian black campaign, money politic. Kami harap itu dihindari,” kata dia mengingatkan.
Hal itu, kata Wattimrna demi keamanan, ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi di kota ini. Semua proses Pemilu 2024 harus berjalan demokratis, dan tidak mengganggu stabilitas keamanan.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Ambon tetap mengawal, memberikan supporting kepada penyelanggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon dalam menjalankan pesta demokrasi ini,” pungkas Wattimena. (TM-01)
Discussion about this post