Ambon, TM.- Dua kali sudah Sekertaris Daerah Seram Bagian Timur (SBT) Djafar Kwairumaratu menolak panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Orang nomor tiga di Pemerintahan SBT ini bakal dipanggil paksa, jika masih tetap mangkir untuk diperiksa.
Sekda SBT Djafar Kwairumaratu rencananya akan diperiksa hari ini terkait dengan dugaan korupsi penyelewengan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT tahun anggaran 2021. Total anggarannya mencapai Rp 28,8 Miliar.
“Hari ini, Sekda SBT tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa sebagai Saksi. Alasannya kami tidak tahu. Penyidik sampai hari ini tidak menerima informasi apapun,” sebut Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (6/12/2023).
Sekda SBT dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sudah dilakukan Kejati Maluku. Karena itu, penyidik membuka peluang untuk memanggil paksa Djafar Kwairumaratu.
“Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya, namun harapan penyidik agar Sekda SBT dapat secara kooperatif memenuhi panggilan Jaksa tersebut,” ujar Kareba.
Kejati Maluku pada Rabu (29/11/2023) telah menahan Bendahara Pengeluaran Setda SBT Idris Lestaluhu, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Anak buah Djafar ini sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.
Anggaran sebesar Rp28,8 miliar pada Setda SBT itu masuk dalam pos anggaran belanja langsung dan tidak langsung. Dana ini harusnya dipakai untuk pengadaan alat tulis kantor, surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan anggaran makan minum. Berdasarkan hasil audit inspektorat, dalam penyimpangan ini Negara dirugikan sebesar Rp2,5 miliar.
Djafar saat itu menjabat sebagai Plt Sekda SBT tahun 2021 dan diangkat sebagai Sekda deifinitif oleh Bupati Abdul Mukti Keloibas pada 29 Juli 2022 lalu. (TM-03)
.
Discussion about this post