Ambon, TM.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan, pengusutan dugaan korupsi penjualan lahan Negara untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), di Namlea Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, milik PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara tetap berjalan sampai pengadilan.
Kasus yang menjerat dua tersangka, Ferry Tanaya dan Abdul Gadur Laitupa mantan Pegawai BPN Kabupaten Pulau Buru yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp. 6,2 miliar ini, dipastikan akan sampai ke pengadilan.
“Penyidikannya masih tetap berjalan, dengan tersangkanya dua orang GT dan AGL,” ungkap Kasipenkuk dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, Senin (12/4/2021).
Sammy mengakui penyidikan berjalan lamban, karena menjelang bulan puasa. Meskipund demikian, juru bicara Kejati Maluku ini memastikan kasus tersebut akan secepatnya dituntaskan.
“Tentu akan secepatnya, hanya saja, saat ini sedang masuk bulan suci rahmadan, jadi hambatanya disitu, ikuti saja,”pintanya.
Kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional milik PT PLN Maluku dan Maluku Utara ini sudah dua kali digugat melalui sidang praperadilan oleh tersangka Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa.
Penetapan tersangka awal, Ferry Tanaya telah mengajukan gugatan praperadilan yang akhirnya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Tipikor Ambon Rahmat Selang. Saat itu, Ferry Tanaya dan AGL pun bebas demi hukum.
Tidak menyerah, jaksa kembali melakukan penyidikan baru dengan menerbitkan surat perintah penyidikan di akhir 2021 kemarin. Untuk keduakalinya, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa kembali ditetapkan tersangka. Ferry kembali menyerang Jaksa dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun sayangnya, upaya bebas Ferry Tanaya dan AGL itu kandas.
Hakim Adam Adha menolak permohonan praperadilan mereka, dengan alasan rangkaian penyidikan telah sah sesuai berdasarkan hukum.
Ferry Tanaya dan AGL dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 jo Pasal 55 ke -1 KHUPidana.(TM-01)
Discussion about this post