Ambon, TM.- Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun mengadukan Patrik Papilaya ke Polda Maluku terkait pencemaran nama baik. Langkah hukum ditempuh Ketua DPD PDI-Perjuangan Maluku ini, setelah ocehan pemuda ini dinilai sudah tak beretika.
Patrick Papilaya, adalah salah satu pegawai honorer pada Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi Maluku, dipolisikan. Benhur resmi politikan Patrick pada Jumat (8/12/2023) dengan nomor surat: STTP/126/XII/2023/Ditreskrimsus.
Benhur melaporkan Patrick yang menggunakan akun tik tok @patrickpapilayaii. Beberapa video yang diunggahnya juga kerap kali melontarkan kata-kata yang tak pantas, seperti hinaan dan tuduhan yang tidak memiliki bukti.
Benhur yang dikonfirmasi timesmaluku.com terkait pelaporan ini, membenarkannya. Dia mengaku, kasus ini sudah diserahkan kepada tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI-Perjuangan Maluku.
“Kasusnya sudah diserahkan ke tim bantuan hukum. Biar mereka yang berproses secara hukum,” kata Benhur menjawab konfirmasi, Sabtu (9/12/2023).
Menurut Benhur, langkah hukum ini dinilainya sudah paling bijak untuk mencegah potensi amukan massa kepadanya, sekaligus menghindari adanya bias masalah.
“Karena ini sudah menyerang pribadi saya,” kata Benhur.
Akun tik tok dengan nama @patrickpapilayaii yang berdurasi 7 menit dan 10 detik ini diunggahnya pada Rabu (6/12). Patrick dalam rekan itu, menyebut Benhut Watubun “Dungu”.
Dia juga menyebut, Benhur menjadi anggota DPRD Maluku dengan menikung rekan separtainya usai penetapan suara di KPUD pada Pemilu 2019 lalu.
Dalam video pendidik di tik tok itu, Patrick merespon penggalan rekaman yang diduga sudah diedit. Rekaman itu diambil saat digelar rapat paripurna di DPRD Maluku, Karang Panjang.
Dalam wawancara itu, Benhur selaku Ketua DPRD mengkritisi Gubernur Murad Ismail yang maalas menghadiri rapat di kantor DPRD Maluku.
Pernyataan itu kemudian ditanggapi Patrick dalam bentuk video dan diunggahnya pada akun tik tok miliknya.
Adapun beberapa kalimat-kalimat pedas yang dilontarkan Patrick dalam video itu:
“hari ini, ada semut nakal yang coba menganggu singa yang lagi tidur. Semut yang saya maksud disini yaitu saudara Benhur Watubun”. (TM-02)
Discussion about this post