Ambon, TM.-Sebanyak 24 item barang bukti dari 110 perkara tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Ambon.
Barang bukti itu yakni senjata api tiga pucuk, magazine peluru SS1 dua unit, magazine peluru M16 satu unit, peluru karet 18 butir, dan peluru 302 butir.
Kemudian, sabu-sabu 104 paket, ganja 261 paket, tembakau sintetis sembilan paket, handphone 29 unit, pakaian 61 buah, sepatu dua pasang, dan katapel satu buah.
Selain itu, anak panah 12 buah, senjata tajam tujuh buah, helm lima buah, flash disk dua buah, hard disk dua buah, CD – Room tiga buah, alat hisap sabu tiga buah, tas 11 buah, ban sepeda motor satu unit, dompet satu buah, kartu ATM lima buah, dan buku tabungan satu buah.
Kepala Kejari Ambon, Adhryansah mengatakan, 24 item barang bukti yang dimusnahkan atas perkara sejak April hingga Desember 2023. Perkara itu, adalah narkotika, penganiayaan, dan pencabulan, pornografi, pencurian, penjudian, dan lainnya.
“Hal ini merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor,” kata Adhryansah, Jumat (15/12/2023).
Pemusnahan sejumlah barang bukti dilakukan dengan menggunakan beberapa cara, sabu-sabu diblender, dan narkoba dimusnahkan dengan cara dicampuri dengan semen dan air.
Kemudian untuk senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong, handphone dengan cara picahkan dengan palu, dan barang bukti tindak kejahatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (TM-01)
Discussion about this post