Ambon, TM.- Sebanyak 60 liter minuman keras jenis sopi disita Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Polresta Pulau Ambon, Jumat (15/12/2023). Sopi disita sekira pukul 16.30 WIT dari Kapal Motor Cantika Lestari 9F.
Kapal ini bersandar di Pelabuhan Slamet Riyadi, Jalan Slamet Riyadi, Ambon, setelah melakukan perjalanan dari Pelabuhan Damer, Moa, Romang, dan Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Saat kapal tersebut tambat langsung melaksanakan debarkasi penumpang dan barang, kemudian bersamaan pula Anggota Polsek Kpys yang di pimpin Kapolsek Kpys IPTU Julkisno Kaisupy, melaksanakan pengamanan serta Razia.
Razia dilakukan terhadap barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras. Langkah ini dilakukan agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
“Ini kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek KPYS. Dengan sasaran Minuman keras tradisional jenis sopi, bahan tambang, dan barang ilegal lainnya,” jelas Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy.
Pelaksanaan razia dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/290/XII/2023/Polsek Kpys tanggal 01 Desember 2023 Sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek KPYS.
“Selama kegiatan berlangsung anggota berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi yang di kemas dengan menggunakan berbagai macam jenis dan bentuk. Dan Total keseluruhan temuan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 60 Liter,” kata Kapolsek.
“Selanjutnya barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis sopi, langsung di bawa menuju Polsek KPYS,” tambah Kapolsek. (TM-01)
Discussion about this post