Ambon, TM.-Pekan depan dari hak mata rumah parenta, Ferli Tahapary akan melayangkan surat kepada Bupati Malteng, Abua Tuasikat terkait dengan hak mata rumah parenta di Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah.
Maksud tujuan surat tersebut adalah sebagai wujud, sikap keberatan mata rumah parenta Ferli Tahapary atas mekanisme tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Kades) sesuai Perneg yang ada.
“Itu jelas disana. Akan kita sampaikan dan setelah kami sampaikan keberatan kepada bupati, kami akan melanjutkan langkah hukum lain dengan menempuh PTUN ketika tidak ada jawaban SK Bupati. Jadi diharapkan kepada masyarakat negeri Akoon agar bersabar menunggu keputusan ini,” ungkap Ferly Tahapary kepada wartawan di Ambon, kemarin.
Untuk pelantikan Kades secara prosesi aadat, tentu akan mengganggu. Karena sebagian dari pihak mata rumah tidak setuju dan akan menghambat seluruh aktifitas adat di Negeri Akoon.
“Sehingga saya berharap Bupati dan camat harus melihat ini secara baik karena ini awal dari kegiatan tentang calon sudah salah aturan,” ujar dia.
Dimana, lanjut dia, raja terpilih dan akan dilantik itu adalah Dace Tahapary yang merupakan anak perempuah dan anak rumah, sehingga tidak punya hak berdiri disitu sebagai matarumah parenta yang akan dibuktikan lewat pengadilan nantinya.
“Siapa dia sebenarnya. Kita kan harus tau aturan dan tau adat. Ini harus disikapi dengan baik. Apa tidak ada orang lain lagi sehingga anak rumah harus memerintah anak asli dalam negeri. Itu kan tidak bisa. Saniri-saniri juga sebagian besar dari anak rumah sehingga tidak memahami soal mata rumah parenta,” tandas dia. (TM-01)
Discussion about this post