Ambon, TM.- Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024 -2029 dinilai menabrak aturan, disamping proses yang dilakukan Tim seleksi tidak profesional. Keterwakilan perempuan yang diamanatkan sesuai Undang Undang juga diabaikan, karena itu hasilnya akan digugat.
Salah satu peserta seleksi, Rosna Sehwaky, dalam rilisnya kepada wartawan, Selasa (2/1) mengatakan, gugatan dilakukan, karena hasil seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku yang dilakukan Timsel, tidak sesuai dengan Pasal 10 ayat 7 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut dia, hasil seleksi dari Timsel untuk komposisi keanggotaan KPU Provinsi dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota, tidak memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikitnya 30 persen.
“Selain terkait hasil seleksi tertulis dan tes phisiko yang dinilai tidak sesuai. Kami melihat dalam pelaksanaan penetapan Timsel, juga tidak ada satupun keterwakilan perempuan dalam pengumuman hasil. Padahal, sebelumnya proses pendaftaran sempat ditunda lantaran kuota 30 persen perempuan belum tercukupi,”jelasnya.
Menurut dia, dalam proses seleksi, perempuan hanya dianggap sebagai pelengkap dan kemudian tidak diperhatikan untuk ikut dengan laki-laki dalam tahapan seleksi ini.
Padahal, ada lima perempuan yang mengikuti seleksi ini dengan memiliki berbagai macam pengalaman kepemiluan yang luar biasa.
“katakanlah saya, selaku mantan Ketua Bawaslu SBT, kemudian ada anggota KPU Kota Ambon dan anggota Bawaslu Provinsi Maluku juga yang ikut mendaftar. Yang tentunya kami semua memiliki kemampuan penyelenggara lebih dahsyat dibandingkan dengan 20 orang yang lulus. Jadi kenapa kita tidak diperhatikan untuk pemenuhan kuota 30 persen perempuan ini. Ini kan aneh,”ujarnya.(TM-01)
Discussion about this post