Ambon, TM.- Umar Riring, pria 23 tahun, pelaku perekaman wanita sedang mandi di kamar mandi dalam keadaan tanpa Busana, dituntut 4 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Isabella Ubleuw dalam sidang tertutup yang dipimpin Marta Maitimu, di dampingi dua Hakim anggota lainnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/1/2024), JPU menilai terdakwa Umar Riring bersalah melanggar pasal 35 juncto pasal 9 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan,” tandas JPU.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Usai pembacaan Tuntutan JPU, Hakim Ketua Marta Maitimu menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Insiden ini terjadi Jumat, tanggal 15 september 2023 sekira pukul 19.30 wit di Kota Ambon. Saat itu, korban sedang mandi, di kamar mandi kostnya.
Saat sudah tanpa busana, korban merasakan seperti ada gerakan di atas ventilasi kamar mandi. Korban melihat ke arah ventilasi, dan mendapati terdakwa di ventilasi, tangan mengenggam handphone dengan merekam.
Korban mengenakan baju, kemudian keluar dari kamar mandi dan berteriak. Mendengar teriakan korban, warga sekitar kemudina mencari tahu siapa pelaku.
Selang beberapa waktu, salah seorang saksi (sutniati) menyebut, pelaku sedang sembunyi di kamar mandi sebelah. Dan saat terdakwa di tangkap. Korban langsung memeriksa dan benar bahwa ada rekamannya di HP terdakwa.(TM-01)
Discussion about this post