Ambon, TM. – Revisi terhadap tiga Peraturan Daerah (Perda) yang sedang dilakukan DPRD diyakini dapat menjawab seluruh persoalan yang terjadi di Negeri-negeri di Kota Ambon, terutama pada 22 Negeri adat.
Tiga Perda itu, adalah nomor 8, 9 dan 10 tahun 2017 tentang Negeri, Penetapan Negeri dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan/Raja.
Ketua Pansus I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu, Senin (8/1/2024) mengatakan, setelah dilakukan pembobotan, Perda ini akan jauh lebih baik dari Perda sebelum direvisi.
“Dengan uji publik yang telah kita lakukan, semuanya telah terserap di 22 Negeri di Kota Ambon. Sehingga,diharapkan Perda hasil revisi ini dapat menjawab seluruh persoalan di Negeri,”harapnya.
Menurutnya, apa yang menjadi roh masukan dari tradisi, kebiasaan, adat istiadat dalam Negeri di Kota Ambon, telah diterima secara lisan maupun tertulis oleh seluruh Raja Negeri dan Saniri pada 22 Negeri itu.
Dua perangkat negeri itu, kata dia, juga sebelumnya telah merapat dengan seluruh mata rumah, tokoh dan tua-tua adat yang ada di Negeri. Sehingga apa yang telah disampaikan dalam prosea uji publik, merupakan cerminan, intisari dari seluruh keberagaman adat istiadat yang ada di 22 Negeri adat yang ada di Kota Ambon itu.
“Sehingga Perda yang akan ditetapkan nanti, merupakan pucuk-pucuk dari kebudayaan, tradisi, adat istiadat yang berkaitan dengan Raja, Saniri, mata rumah dan seluruh pranata adat yang ada di Kota Ambon,”kata dia. (TM-02)
Discussion about this post