Ambon, TM. – Miliki 25 paket ganja kering, Yonas Leasiwal divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
Sebelumnya JPU Kejari Ambon menunut Leasiwal dengan tuntutan delapan tahun penjara. Vonis itu dibacakan Hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainya berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (15/1/2024).
Majelis Hakim menilai terdakwa Yonas Leasiwal, terbukti bersalah dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk tanaman.
Dia dinilai hakim, melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yonas Leasiwal dengan pidana penjara selama 6 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” Ungkap hakim Martha.
Yonas Leasiwal juga didenda sebesar Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara. Pengadilan juga menyatakan barang bukti
25 paket narkotika jenis ganja dan 1 buah tas warna hitam bertuliskan vision Dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara, uang Rp 1 juta yang terdiri dari pecahan Rp.100.000 sebanyak 4 lembar dan Rp.50.000 sebanyak 12 lembar, dan 1 unit sepeda motor beat warna biru hitam dengan nopol DE 4492 XY.
Kemudian satu unit handphone Realme type 81 warna abu-abu (082217531854), 1 lembar Surat tanda nomor kendaraan (STNK) DE 6119 LO Dirampas untuk Negara 1 lembar surat tanda coba kendaraan bermotor (STCKB) DE 4492 XY Dikembalikan kepada terdakwa.
terdakwa dan JPU menyatakan menerima vonis majelis hakim.(TM-02)
Discussion about this post